Pemerintah Desa Manjuto Jaya Persiapkan Pilkades PAW
AIR MANJUTO – Kades Manjuto Jaya, Dwi Sartika Sari, resmi diberhentikan dari jabatannya pada pertengahan Juli lalu. Dwi Sartika Sari dilantik menjadi Kades pada 26 November 2018. Dengan demikian, Kades cantik ini baru menjalankan tugasnya sebagai Kades selama 2 tahun 7 bulan. Sisa jabatan lebih dari setengah. Sehubungan dengan itu, akan dilaksanakan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya Pilkades PAW akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkades serentak tahun ini. Sebagaimana disampaikan oleh Sekdes Manjuto Jaya, Prioko Kadarisman, S.Pd, kemarin. Prioko menyampaikan, banyak hal yang perlu disiapkan untuk menggelar Pilkades PAW, terutama terkait anggaran. Ia mengatakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, tidak ada anggaran untuk Pilkades. Jika Pilkades PAW akan digelar tahun ini, maka diperlukan adanya pengalihan dana. Hal itu bisa dilakukan dalam APBDes perubahan. ‘’Rencananya Pilkades PAW bersamaan dengan Pilkades serentak. Sesuai surat edaran menteri, Pilkades serentak ditunda selama 2 bulan. Waktu yang ada akan kami manfaatkan untuk persiapan,’’ jelas Prioko. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjuto Jaya, Sohirun, menyampaikan, terkait pelaksanaan Pilakdes PAW, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kecamatan. Ia menyampaikan, sebagai wakil masyarakat, pihaknya telah menjalankan tugasnya. Di mana pada pada pertengahan Juni 2020 lalu, pihaknya mengusulkan pemberhentian Kades. Setelah satu tahun berjalan, usulan masyarakat yang ingin Kades diberhentikan sudah terwujud. ‘’Untuk Pilkades PAW, kami masih menunggu dari pihak kecamatan,’’ ujar Sohirun. Terpisah, Camat Air Manjuto, Sardi, SH menjelaskan, Pilkades PAW pemilihnya terbatas, hanya perwakilan masyarakat melalui berbagai unsur yang ada di desa. Hal itu berbeda dengan Pilkades umum yang melibatkan seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih. Sardi juga menyampaikan, untuk menggelar Pilkades PAW di Manjuto Jaya, pihaknya masih menunggu Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak juknis) dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Untuk mengisi kekosongan kursi Kades, ditunjuk Am. Azbas Khamsuwoldi, SE pegawai kantor camat Air Manjuto. Azbas akan menjalankan tugasnya hingga terpilih Kades definitif. ‘’Melaksanakan Pilkades tidak lepas dari anggaran. Mungkin nanti ada anggaran dari DPMD, ada juga dari desa,’’ ungkap Sardi. Sardi juga menyampaikan, selaku camat, dirinya telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Dwi Sartika Sari, sebelum SK pemberhentian keluar. Berbagai langkah telah diambil, mulai dari melakukan pendekatan dengan kepada tokoh masyarakat yang kontra dengan Kades, hingga bupati, yang ketika itu masih dijabat oleh Choirul Huda, SH. Hanya saja, upaya ini tidak membuahkan hasil. ‘’Solusi mengatasi masalah itu sebenarnya sederhana. Masyarakat hanya minta Kades minta maaf, atas hal yang dianggap salah oleh masyarakat. Hanya saja, Kades bersikeras tidak mau minta maaf, hingga keluar SK pemberhentian pada bulan Juli lalu,’’ demikian Sardi.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: