Perambahan HPT Terus Terjadi
PENARIK – PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI) secara rutin melakukan patroli intern. Terbaru patroli dilaksanakan pada Jumat (30/7). Wilayah patroli, Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam areal kerja IUPHHK-RE Blok Sungai Kepayang - Air Dikit, Reg. 62 di wilayah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik. Hasilnya tim menemukan adanya bukaan lahan baru, sekitar 15 Hektare. Perambahan HPT ini berada di dua titik yang berbeda. Titik pertama sekitar 10 Ha, di HPT Air Manjuto Reg.62 di wilayah Desa Sido Mulyo Kecamatan Penarik. Koordinat UTM 770975 9717915. Jarak dari batas areal kerja IUPHHK-RE PT. Sipef, sekitar 200 m. Pembukaan lahan sekitar 3-4 minggu yang lalu. Bukaan lahan kedua sekitar 5 Ha di HPT, berada di perbatasan areal kerja IUPHHK-RE, dimana sekitar 0,5 ha telah masuk areal kerja Restorasi Ekosistem (RE) PT. Sipef. Sebagian lahan yang dibuka sudah dibakar. Koordinat lokasi UTM 771346 9717721. Koordinator Office, PT. Sipef, Sugeng Prantio, S.Hut menjelaskan, temuan bukaan lahan ini saat patroli mandiri oleh internal karyawan perusahaan, PT. Sipef, pada tanggal 30 Juli 2021. Patroli rutin dilaksanakan sekaligus mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutala). Curah hujan yang rendah dan cuaca yang panas terik akhir-akhir ini, rawan terjadi Karhutala. Ketika tim melakukan patroli, tanpa sengaja melihat adanya bukaan lahan baru. Lahan tersebut awalnya berupa belukar tua. Dengan kata lain, lahan yang sama, telah pernah dibuka sekian tahun yang lalu. Dari sekitar 15 Ha lahan bukaan baru ini, 0,5 Ha diantaranya masuk dalam wilayah kerja RE, PT. Sipef, sisanya berada di wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko. Terkait temuan ini, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak KPHP, secara informal. ‘’Kami secara rutin melakukan patroli untuk mengetahui perkembangan dilayah kerja. Jumat lalu, tim patroli di wilayah Desa Sido Mulyo. Kebetulan tim melihat ada bukaan lahan baru. Ini bukti perambahan masih masif,’’ jelas Sugeng saat ditemui di kantornya, Desa Sumber Sari, Kecamatan Air Dikit, kemarin. Sugeng juga menyampaikan, perambahan HPT terus terjadi sepanjang waktu. Disisi lain, pemerintah telah memberikan berbagai pilihan agar masyarakat bisa mengelola hutan secara bijaksana. Salah satunya adalah dengan pola kemitraan. Masyarakat hendaknya bisa memanfaatkan aturan ini agar bisa mengolah HPT secara legal. Selain masyarakat bisa mendapatkan hasil dari hutan, melalui pola kemitraan ini, hutan tetap terjaga dan berfungsi sebagaimana mestinya.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: