Pengesahan Tiga Perda Dipastikan Molor
MUKOMUKO – Seperti diinformasikan sebelumnya, DPRD Mukomuko menargetkan tiga rancangan peraturan daerah akan disahkan pada akhir juli dan paling lambat 2 agustus kemarin. Faktanya tidak satupun dari Raperda tersebut berhasil diketuk palu dan dipastikan molor. Adapun tiga raperda yang dimakdut, perta revisi Perda Rancena Tata Ruang Wilayah (RTRW), kedua Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ketiga Raperda pertanggungjawaban APBD 2020. Keterlambatan ini tentu berdampak pada agenda daerah lainnya. Seperti Perda laporan petanggungjawaban APBD 2020, belum diketuk palunya perda ini, menyebabkan pembahasan APBD perubahan 2021 belum bisa dilaksanakan. Menurut keterangan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE memang seharusnya Perpda Petanggungjawaban APBD bisa disahkan lebih dahulu, namun karena ada persoalan akhirnya molor. Adapun kendalanya adalah karena anggaran Rp 14,4 miliar di rumah sakit untuk pengadaan CT Scan. Dimana anggaran ini diluar hasil pembahasan PABD 2020. Pansus minta pihak rumah sakit menyampaikan data untuk meyakinkan dewan, soal dasar hukum penerimaan dan penggunaan dana pusat tersebut. Sebab jika dewan menyetujui begitu saja, bisa berdampak hukum, karena ini anggaran negara. Kemudian harus jelas, sisa dari dana Rp 14,4 miliar ini, sebesar Rp 1,3 miliar harus dipastikan dengan bukti, sudah dikembalikan ke khas negara, melalui kementerian terkait. ‘’Kendalanya anggaran Rp 14,4 miliar bantuan kementerian melalui rekening BLUD rumah sakit. Pansus minta dasar hukum penggunaannya, karena informasinya ada aturan menteri, sebab di APBD 2020, ini tidak dibahas. Kemudian sisanya Rp 1,3 miliar sudah dikembalikan ke khas negara apa belum. Karena belum disahkan Perda pertanggungjawaban ini, maka APBD perubahan belum bisa dibahas,’’ kata Ali. Lanjutnya, untuk Perda RTRW pembahasan ditingkat Bapemperda sudah selesai, sekarang dalam proses. Karena untuk Perda RTRW, sebelum disahkan, kebih dahulu dilakukan pengajuan penyesuaian substansinya ke provinsi dan setelah itu lintas sektoral di pusat. Tujuannya untuk menyinkronkan RTRW provinsi dan RTRW pusat. Terus untuk RPJMD juga pembahasan sudah selesai, namun perda ini harus disahkan setelah RPRW selesai, atau minimal bersamaan. ‘’RTRW dan RPJMD nanti disahkan bersamaa, sekarang menunggu proses menyinkronkan di provinsi dan pusat,’’ tuturnya. Ketua Pansus RPJMD, Armansyah,ST juga mengatakan untuk RPJMD pembahasan sudah selesai, tinggal menunggu pengesahan. Kendalanya karena RPTW belum siap diketuk palu. ‘’Kalau tugas kita membahas RPJMD sudah selesai, namun pengesahannya tidak boleh lebih dulu dari Perda RTRW,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: