Dewan Sorot Keseriusan Bupati Tertib Mobnas

Dewan Sorot Keseriusan Bupati Tertib Mobnas

MUKOMUKO – Penertiban aset merupakan salah satu target dan janji bupati dan wakil bupati saat kampanye dan diawal pemerintahannya. Realisasi penertiban ini sempat memberi angin segar lewat langkah penarikan dan pendataan keberadaan kendaraan dinas terutama Mobnas. Namun belakangan anggota DPRD Mukomuko mendapati desas-desus yang berkembang, kendaraan yang ditarik dan seharusnya dikandangkan, malah diduga digunakan oleh orang-orang yang tidak semestinya. Tidak hanya itu, isunya ada oknum anggota dewan sendiri yang sudah diberi tunjangan kendaraan mencapai Rp 13 juta per bulan masih selonong boy mengendarai mobnas. Menariknya lagi, ada pula oknum tertentu yang nekad menghitamkan Nopol Mobnas. Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah,ST pada wartawan mengatakan, masalah penertiban aset harus jelas. Kendaraan yang sudah ditertibkan meski terdata dan dikandangkan. Sekarang ia mempertanyakan dimana posisi kendaraan tersebut dan seperti apa pemeliharaannya. Informasi yang diterima dewan, banyak pegawai non eselon atau bukan pejabat berkompeten menggunakan kendaraan dinas, bahkan isunya ada Mobnas digunakan non PNS. ‘’Katanya aset terutama kendaraan ditertibkan, sekarang seperti apa dan dimana dikandangkan kendaraan tersebut. Apakah benar kabar kendaraan digunakan oleh pegawai atau pejabat yang tidak seharsnya, dan ada non PNS mengendarai kendaraan dinas kemana-mana,’’ kata Armansyah didampingi Ketua Komisi II Antonius Dalle,SP. Lanjutnya, penertiban aset merupakan janji bupati dan ini pasti menjadi tolak ukur masyarakat terhadap pemerintahan sekarang. Arman mengatakan, sikap bupati menarik Mobnas dari pemegang yang sebelumnya yang dinilai salah, itu sangat tepat. Hanya saja, Arman mempertanyakan indikasi pembeiaran disalahgunakan kembali Mobnas oleh orang yang berbeda. Ia meminta memahami, ada ketentuan dalam menggunakan kendaraan dinas. Ditegaskannya, tidak semua PNS layak diberi kendaraan dan setiap jenjang jabatan ada ketentuannya. Kepala dinas atau Eselon II saja, hanya bisa menggunakan Mobnas maksimal 2000 CC atau sekelas Innova. Kendaraan diatas 2000 CC, seperti Fortuner dan Pajero, boleh dari sekda hingga bupati dan termsuk pimpinan dewan serta pejabat FKPD. ‘’Saya lihat sendiri, kendaraan yang saya pakai dan beberapa Pajero dan Fortuner, sekarang dikendaraai oleh pegawai entah golongan berapa bahkan bukan PNS. Ini tidak boleh dibiarkan, bupati meski tegas dan jelas-jelas. Jangan sampai kendaraan milik daerah digunakan untuk gaya-gayaan oleh orang tidak seharusnya. Kami tidak persoalkan kalau ada warga atau pegawai meminjamnya untuk kepentingan sesuatu yang mendesak,’’ tegasnya. Politisi Gerindra dan Perindo yang diketahui adalah pengusung Sapuan-Wasri ini mengatakan, mereka memahami niat baik bupati untuk daerah ini. Maka langkahnya yang dinilai bagus untuk daerah harus disupport dan dikawal. ‘’Kita yakin bupati niatnya baik, maka perlu kita sopor dan kawan bersama, mungkin bupati belum tahu persoalan yang disorot oleh masyarakat ini, maka harus disampaikan. Karena orang mungkin menganggap itu kesalahan bupati, padahal bukan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: