Pelanggaran Perda Prokes Masih Tinggi
Pol PP Akan Berlakukan Sanksi Denda
MUKOMUKO - Sejak diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pihak penegak peraturan daerah (Perda) lakukan operasi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dari hasil operasi yang dilakukan, terdapat puluhan masyarakat yang melanggar Prokes yang terjaring. Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, A. Halim, M.Si, ada sekitar 64 orang warga terjaring operasi yang digelar di Bundaran Mukomuko, Kelurahan Pasar Mukomuko. ‘’Puluhan warga yang terjaring operasi protokol kesehatan ini karena tidak memakai masker. Semua pelanggar Prokes diberikan sanksi membersihkan taman dan push up,’’ ujar Halim. Lanjutnya, penerapan sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi puluhan pelanggar Prokes pada pasal 11. Dalam pasal 11 menyebutkan sanksi teguran lisan dan tertulis. Salah satu sanksi sosial dalam peraturan daerah ini membersihkan taman. Dengan ini ia meminta camat dan pemerintah desa yang wilayahnya zona merah untuk memberlakukan peraturan daerah dan menerapkan sanksi sosial, teguran lisan dan tertulis kepada warga yang melanggar aturan ini. ‘’Kita lihat beberapa hari kedepan, jika nanti pelanggaran tidak turun, maka kita akan mengintensifkan operasi lagi agar masyarakat disiplin mematuhi. Untuk sementara kita belum terapkan sanksi denda, tetapi terapkan saksi sosial atau teguran,’’ tutup Halim. (api)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: