Denda Pelanggar Prokes Di Mukomuko Rp 50 – 300 ribu

Denda Pelanggar Prokes Di Mukomuko Rp 50 – 300 ribu

MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sudah mensosialisasi dan menerapkan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan atau Prokes. Nilai denda minimal Rp 50.000 dan bisa berlipat jika orang yang sama mengulangi pelanggaran sebelumnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Mukomuko,  A Halim, M.Si mengatakan,  sanksi denda diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran Prokes di tengah kasus positif Corona yang belum juga menunjukkan tren menurun. ‘’Jadi jangan sampai kami temukan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda,’’ kata Halim, Kamis (29/7). Untuk itu, Halim mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan. Langkah ini merupakan upaya menekan penyebaran virus Corona di Mukomuko. Selaku penegak Perda pihaknya akan menggelar operasi yustisi pada pagi, siang dan malam selama PPKM dengan menyasar pelanggaran prokes. Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes. Dalam operasi yustisi ini petugas akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 penerapan disiplin dan penegakan Prokes. ‘’Sesuai dengan Perda itu, pelanggar tak memakai masker hingga berkerumun akan kena denda Rp 50.000. Denda ini akan berlipat jika orang yang sama kembali melakukan pelanggaran. Sementara bagi tempat usaha  di Mikomuko yang melakukan pelanggaran prokes seperti tidak menyediakan sarana prasarana cuci tangan, tidak menerapkan jaga jarak, dan tidak memakai masker kena denda Rp 300.000. Denda ini juga akan berlipat jika tempat usaha yang sama kembali melakukan pelanggaran,’’ tutup Halim (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: