PT. Pandora Mitra Pemkab Mukomuko Aspal Jalan 3,5 Km
MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu gelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar untuk peningkatan jalan 3,5 Kilometer (Km) di tahun 2021. Adapun pelaksanaan pekerjaan dikontrakkan kepada perusahaan pemenenang tender PT. Pandora Energi Persada, salah satu perusahaan penyedia jasa kontruksi ternama asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga Desember nanti. Begitu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Budiarto, ST ketika di temui di ruang kerjanya, Selasa (27/7). ''Akses transportasi masyarakat yang bakal ditingkatkan ruas Jalan Desa Lubuk Mukti - SP2 Suka Maju Kecamatan Penarik dan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Mulya Bukit Harapan Kecamatan Air Rami. Badan jalan yang sudah ada, lalu diaspal hotmix,'' ungkapnya. Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Bina Marga Darmadi Wijaya, SE., ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjelaskan. Kegiatan peningkatan ruas jalan ini, terdapat 3 item pokok pekerjaan. Penghamparan base B, base A dan AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course), pembangunan bahu jalan dan siring pembuangan. ''Pada pelaksanaan pekerjaan ini tidak mengenyampingkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) kegiatan DAK dan kontrak. Akan tetapi dalam pelaksanaan memperhitungkan hasil rekayasa lapangan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,'' imbuhnya. Semua badan jalan yang bakal diaspal hotmix, disertai dengan pembangunan bahu jalan dari beton. Perlu diketahui, dari hasil rekayasa lapangan, berpotensi terdapat perbedaan ukuran lebar bahu jalan yang bakal dibangun. Seperti pada ruas Lubuk Mukti - Suka Maju Penarik, ada beberapa lokasi lebar bahu jalan yang bakal dibangun kurang dari 1 meter. Bedahalnya dengan siring, tidak dibangun disepanjang ruas. Menurutnya, ada beberapa titik yang mesti dilakukan pembangunan siring untuk pengendalian air. ''Bahu jalan ini untuk semua ruas jalan yang kita bangun. Cuma ada sedikit perbedaan, setelah dilakukan rekayasa lapangan. Ling 0-bangunan tugu pada Desa Suka Maju, lebar bahu jalan menyesuaikan dengan kondisi, berkisar 0,75 meter, selebihnya dengan lebar 1 meter, '' ujarnya. Perlu diketahui, sebelum ACBC, terlebihdahulu bakal dilakukan penghamparan base B dan base A yang disertai dengan proses pemadatan. Diakuinya, dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat beberapa lokasi yang dianggap tidak perlu lagi disertai dengan base B. ''Ini perlu kita cermati, bagian dasar jalan yang sudah pernah di aspal lapen tidak lagi disertai dengan penghamparan base B. Karena hasil opname, saat rekayasa pekerjaan dianggap telah memenuhi standar dan tidak perlu lagi base B. Jadi, jangan heran nanti ketika kontraktornya langsung menghampar base A. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tidak mengurangi nilai kontrak dan volume pekerjaan,'' demikian Darmadi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: