Dewan Segera Kupas Utang RSUD Rp 11,8 M

Dewan Segera Kupas Utang RSUD Rp 11,8 M

MUKOMUKO – Seperti diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tengah terbelenggu utang cukup besar. Untuk pembelian obat, bahan medis, gaji dan rutin lainnya rumah sakit masih terutang sekitar Rp 11,8 miliar. Belum termasuk utang belanja modal atau fisik yang informasinya juga miliaran rupiah. Untuk melunasi utang ini, pihak rumah sakit sudah menyampaikan surat permohonan ke TAPD dan ditembuskan ke dewan agar dapat dianggarkan di APBD Perubahan 2021 ini. Namun dewan tentu tidak akan menerima mentah-mentah catatan utang ini. Karena dewan akan mengupas secara deatail seluruh item utang tersebut. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengatakan jika merujuk dari permohonan rumah sakit yang ditembuskan ke dewan, jumlah utang yang perlu dibayar pada anggaran perubahan mencapai Rp 11.8 miliar. Untuk utang obat hanya Rp 2,7 miliar, bahan medis sekitar Rp 3,4 miliar dan bahan kimia Rp 1 miliar, utang jasa pelayanan Rp 1,5 miliar serta lainnya, diluar utang belanja fisik. Nanti dalam pembahasan anggaran akan diminta bukti pendukung dan rincian lainnya. Sebab dewan melihat ada beberapa dari rincian utang ini perlu diperjelas. Contoh utang berkaitan dengan penanganan Covid, karena khusus Covid sudah ada anggarannya. ‘’Gambarannya seperti itu, nanti kita akan telusuri secara lebih detail, termasuk ke tempat pembelian barang yang disebutkan dalam rincian ini. Kalau catatannya cukup besar, namun apa yang boleh dan bisa dibayar nanti kita sesuaikan,’’ kata Ali. Selain itu lanjut Ali, juga perlu diperjelas utang BPJS di rumah sakit ada atau tidak, termasuk sumber pendapatan BLUD lainnya berapa yang sudah masuk dan yang belum. Sebab pengelolaan rumah sakit sistem BLUD, managemen dapat mengukur kekuatan keuangannya, baik pendapatan maupun belanja. Mereka berani mengutang kebutuhan pada pihak distributor, tentu punya cadangan pendapatan untuk membayarnya. ‘’Logikannya mereka berani mengambil obat dan belanja dengan cara utang ke pihak distributor karena ada cadangan pendapatan atau uang masuk untuk membayarnya, mungkin salah satunya piutang pihak BPJS belum diterima. Maka kita akan minta jelaskan, berapa cadangan pendapatan yang belum diterima, sehingga belum bisa bayar utang,’’ tegasnya. Masih dikatakan Ali, pada prinsipnya selagi semuanya dapat dipertanggungjawabkan dan jelas, bisa dianggarkan untuk bayar utang, sesuai dengan kemampuan daerah. Sebab dalam setiap anggaran ada prioritas utama yang perlu diperhatikan. ‘’Nanti kita lihat hasil pembahasannya, kalau memang jelas dan anggaran cukup, tentu dewan tidak persoalkan,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: