Revisi Raperda RTRW Dibuka Kembali, Target Ketuk Palu
MUKOMUKO – Seperti diketahui sebelumnya, revisi Raperda Rencena Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko yang diajukan sejak 2019 terputus pembahasannya ditengah jalan,karena beberapa syarat rekomendasi yang dibutuhkan tidak terpenuhi. Selain itu Perda RTRW sebelumnya sempat menjadi perdebatan terkait zona wilayah, hingga dewan merasa Perda diduga dirubah sepihak. Kabar baik, sekarang Raperda ini dibuka kembali dan dilanjutkan pembahasannya ditingkat Bapemperda. Ditargetkan awal juli nanti Perda ini diketuk palu.
Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra mengatakan keputusan melanjutkan Raperda ini seiring dengan adanya Perpres yang baru. Dimana dalam pembahasannya tidak harus ada rekomendasi dari kementerian. Mekanismenya berubah, bisa dibahas lebih dulu dan disahkan, setelah ditetapkan sebagai Perda baru dilakukan kesepakatan lintas sektor dalam hal ini pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Jika ada ketidak singkronan dengan RTRW provinsi maupun nasional, maka disesuaikan kemudian hari.
‘’Berdasarkan Perpres yang baru, dalam pembahasannya tidak harus ada rekomendasi dari pusat, nanti setelahnya baru dilakukan penyesuaian lintas sektor. Artinya ada perbedaan khusus Perda RTRW dengan Perda lain. Memang harus dingkron dengan RTRW provinsi dan pusat, itu dapat disesuaikan nanti,’’ kata Busra.
Pembahasan Raperda RTRW ini melanjutkan pembahasan sebelumnya, sehingga langsung ke Bapemperda, karena sebelumnya sudah sampai ditingkat komisi dan Banleg. Dewan optimis Perda RTRW akan segera disahkan pada awal juli mendatang, karena kajian untuk isi dan ketentuan lain sudah dilaksanakan dan sesuaikan. Dewan pasti mengawal Perda ini hingga dibukukan, supaya tidak ada lagi indikasi dirubah sepihak.
‘’Sekarang sudah di Bapemperda, kita tidak mengulang dari awal, karena sebelumnya sudah dibahas,’’ tuturnya.
Ketua Komisi II, Antonisus Dale,SP juga mengatakan karena sifatnya revisi, pembahasan Raperda ini mempedomani Perda yang lama, versi yang disahkan dewan, bukan yang ada selama ini. Dalam Perda RTRW ini semuanya dikaji, ada beberapa perubahan zona daerah yang masuk kawasan industri, kawasan pengembangan penduduk dan kawasan pertanian. Termasuk mengenai batas wilayah, karena mendasari peta yang baru. RTRW sangat penting karena akan menjadi acuan kepala daerah dalam setiap mengeluarkan kebijakan pembangunan maupun perizinan.
‘’Pasti ada perubahan dari perda sebelumnya, karena kajiannya menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan potensi daerah. Seperti masalah kawasan pertambangan, juga ditentukan di dalam perda ini nanti,’’ pungkasnya diamini Suwarno dan Sihite.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: