Titah Kemendagri, BUMD Harus Profit dan Berkontribusi Bangun Ekonomi

Titah Kemendagri, BUMD Harus Profit dan Berkontribusi Bangun Ekonomi

MUKOMUKO  - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri Dr. Hari Nur Cahya Murni mengamanatkan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berorientasi profit (keuntungan) dan turut berkontribusi dorong kemajuan ekonomi di masing-masing daerah.

Amanat ini disampaikan kepada Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri pada hari kedua mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri di ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Selasa (15/6).

''Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bangda menitikberatkan bahwa daerah jangan sampai membangun suatu perusahaan sepanjang hayat menyusu dengan APBD. BUMD harus berorientasi profit.Dalam menjalankan usaha, peran BUMD juga dituntut untuk meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat,'' ungkap Bupati Sapuan.

Bupati Sapuan menjelaskan, kedepan pendapatan yang diperoleh dari keuntungan perusahaan plat merah, sesuai mandatory dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur ekonomi. Ini berbeda dengan yang diberlakukan sebelumnya. Kata Bupati Sapuan, keuntungan BUMD selama ini digunakan untuk belanja modal.

''Dulu, keuntungan BUMD digunakan untuk belanja modal, misalnya untuk pengadaan kendaraan dinas dan lainnya. Kedepan, Kemendagri menginginkan bahwa 25 persen dari keuntungan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi, 10 persen untuk kesehatan dan 20 persen sektor pendidikan,'' ujarnya.

Perubahan tata kelola keuangan dan manajemen BUMD sedikit menjadi tantangan. Pasalnya, selama ini belum tertata baik. Disampaikannya, 23 persen keuntungan daerah yang diperoleh dari BUMD masih bersifat campur aduk antara aset dan keuangan.

''Ini yang perlu kita tata. Kedepan, tiada lagi istilah campur aduk. Neraca aset dan keuangan harus jelas. Sehingga manajemen keuangan dan nilai profit dari jenis usaha yang dijalankan memiliki kejelasan,'' imbuhnya.

Disisi lain, pembekalan kepemimpinan kali ini, Kemendagri juga mengingatkan bahwa penatausahaan keuangan daerah harus mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Kemendagri juga mempertegas kembali tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

''Kita coba maksimalkan untuk berbenah. Penatausahaan keuangan daerah harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' demikian Bupati Sapuan.

Untuk diketahui, sebelumnya pembekalan kepemimpinan ini dibuka secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Materi yang disampaikan, berkaitan dengan pembinaan politik dan demokrasi, sistem pemerintahan, kepemimpinan dan etika pemerintahan dan isu strategis otonomi daerah dan serta berbagai permasalahan yang dilemparkan oleh narasumber dari Kemendagri. Adapun pelaksanaan pembekalan ini dengan metode Hybrid/blended learning yaitu gabungan metode tatap maya ditempat masing-masing melalui aplikasi Zoom meeting dilaksanakan pada tanggal 14 Juni hingga 18 Juni 2021. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: