36.522 Anak Di Mukomuko Sudah Punya KIA

MUKOMUKO - Hingga pertengahan tahun 2021 ini, sebanyak 36.522 anak di Kabupaten Mukomuko telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Ali Nasri, SH mengatakan jumlah itu telah melebihi target penerbitan KIA yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni sebesar 20 persen. Meskipun demikian, jajarannya terus melakukan upaya sosialisasi dalam pembuatan KIA. Saat ini, pelayanan penerbitan KIA sudah bisa secara langsung ke Dinas Dukcapil atau secara online maupun melalui pelayanan Adminduk keliling Disdukcapil.
‘’Antusias masyarakat daerah ini dalam pembuatan KIA sudah cukup tinggi. Berdasarkan persentase pencapaiannya sudah 64,1 persen. Untuk pencapaiannya Kabupaten Mukomuko nomor kedua se provinsi. Sedangkan untuk belangko KIA, Disdukcapil masih memiliki banyak stoknya,’’ ujar Ali.
Lanjutnya, kartu identitas anak merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Menurutnya, fungsi dan manfaat dari KIA tidak ubahnya dengan KTP. Untu itu KIA ini nanti bisa saja menjadi salah satu dokumen atau persyaratan dalam berbagai pengurusan administrasi, salah satu untuk pendaftaran masuk sekolah dasar (SD). Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa target rekaman KTP juga sudah melebihi target. Target perekaman KTP yang ditetapkan 99 Persen, sedangkan capaian Disdukcapil sudah 101,9 persen.
‘’Yang masih rendah pencapaian kita yaitu pembuatan Akte Kelahiran. Dari target 95 persen, pencapaian baru 93 persen. Tapi kami yakin dalam jangka beberapa bulan kedepan bisa mencapai target bahkan melebihi target,’’ tutup Ali. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: