SEJARAH BERDIRINYA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MUKOMUKO
I. DASAR HUKUM BAZNAS
- Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 tahun 2011.
- Peraturan BAZNAS RI No. 1 tahun 2019 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
- BAZNAS adalah : Lembaga Negara Non Struktural yang berwenang mengelola zakat secara Nasional, berdasarkan pasal 1 angka 7 dan pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2011.
- BAZNAS adalah singkatan dari : Badan Amil Zakat Nasional.
- Lembaga ini berurutan mulai Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Fungsi BAZNAS adalah : Mungumpulkan Zakat, infak, sedekah, CSR dan dana Sosial ke Agamaan serta menyalurkan kepada MUSTAHIK.
- Tugas Pokok BAZNAS :
- Mengumpulkan Zakat dari Muzakki (PNS dan semua orang Islam yang memiliki harta cukup Nisab) yang berada dalam wilayah masing-masing BAZNAS sesuai tingkatannya).
- Menyalurkan dana yang terkumpul kepada Mustahik (penerima zakat) yang sesuai Asnaf 8 berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60 dan sesuai dengan Program BAZNAS yang 5 macam (Bid. Ekonomi, Bid. Kesehatan, Bid. Pendidikan, Bid. Kemanusiaan, dan Bid. Dakwah/Advokasi)
- Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari satu orang Ketua dan Empat orang Wakil Ketua untuk jumlah maksimal. Untuk jumlah minimal terdiri dari Satu Ketua dan Dua orang Wakil Ketua yang diangkat oleh BAZNAS Pusat, separuh dari nama yang dikirim oleh Timsel dan Pemerintah Daerah.
- Pegawai/Amil BAZNAS yang diangkat oleh Ketua BAZNAS yang terpilih dengan jumlah sesuai Beban Kerja dan Kemampuan Membayar Gaji dari Hak Amil.
- Tim Audit Internal yang diangkat oleh Ketua BAZNAS yang terpilih minimal Tiga orang.
- Dibentuk Tim seleksi Untuk Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang terdiri dari : 1 orang dari Kesra Pemda, 1 orang dari Kemenag Kabupaten/Kota, 1 orang dari Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat.
- Timsel dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan Kemenag Kabupaten/Kota dan di SK kan atau Surat Tugas oleh Pemerintah Daerah.
- Timsel menyeleksi calon yang mendaftarkan diri pada timsel dengan cara :
- Tes Administrasi Persyaratan/Perlengkapan Persyaratan.
- Tes Tertulis tentang Perzakatan dan Hukum Islam dengan soal minimal 100 butir soal.
- Tes Wawancara.
- Timsel memilih calon Pimpinan 10 (sepuluh) orang untuk diseleksi tingkat Provinsi dan Pusat, atau 8 orang atau 6 orang Minimal.
- Calon Pimpinan yang terpilih tersebut dan persyaratannya dikirim kepada BAZNAS Provinsi sebanyak 10 orang untuk dites tingkat Provinsi dan tingkat Pusat untuk mengambil calon 5 orang Pimpinan. Pengiriman pakai Pengantar Pemerintah Daerah setempat.
- Calon Pimpinan yang 10 di tes oleh BAZNAS Provinsi dengan 3 cara seperti di Yang lulus dikirim kepada BAZNAS Pusat sebanyak 10 orang juga.
- BAZNAS Pusat menyeleksi pula untuk memilih 5 orang ditetapkan dengan Nota Persetujuan BAZNAS Pusat.
- Nota Persetujuan BAZNAS Pusat dikirim kepada Pemerintah Daerah untuk di SK kan dan Dilantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten. Dan Pemerintah Daerah tidak berhak mengganti Nama yang sudah ditetapkan oleh BAZNAS Pusat. Pemerintah Daerah Diwajibkan membuat SK dan melantik Pimpinan yang terpilih oleh BAZNAS Pusat, seperti itu yang diatur dalam Peraturan yang berlaku pada BAZNAS seluruh Indonesia.
- Pelopor Berdirinya BAZNAS Kabupaten Mukomuko.
- H. Ansari sebagai Kabag Kesra waktu itu.
- H. Zainal Abidin, MH sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko waktu itu.
- H. Harmaini sebagai Kasi di Kemenag waktu itu.
- Ketua Timsel : Drs. H. Zainal Abidin, MH. Ka Kemenag Kabupaten Mukomuko.
- Sekretaris Timsel : Widodo, S.HI Kasi di Kemenag Kabupaten Mukomuko.
- Anggota Timsel : Amri Kurniadi, S.Ag Kasi dibagian Kesra Pemda Kabupaten Mukomuko.
- Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mukomuko Periode 2014-2019.
- H. M.Munir, M.H
- Busral, S.Pd.I
- Fakhruddin, S.Pd.I
- Budiman, S.Pd.I
- Riza Hariusnal Gandi, SH
- Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mukomuko Periode : 2019-2024.
- Ketua : Drs.H.Ajamalus, MH, Ka. Kemenag Kabupaten Mukomuko.
- Sekretaris : Medi Hartono, M.Pd, Kabag Kesra Pemda Kabupaten Mukomuko.
- Anggota : Feri Irawan, SH.I, Kasi Kemenag Kabupaten Mukomuko.
- H.M. Munir, M.Hum, sebagai Ketua.
- H. Saikun Ma’ruf, sebagai Wakil Ketua I.
- Fakhruddin, S.Pd.I, sebagai Wakil Ketua II.
- Budiman, S.Pd.I, sebagai Wakil Ketua III.
- Dibidang Ekonomi
- Bantuan bibit sapi sudah disalurkan mulai tahun 2014 sampai sekarang berjumlah : 40 kepala keluarga (KK).
- Membantu usaha kelompok, ada dua kelompok.
- Membantu modal usaha mulai 1 juta sampai dengan 3 juta Rupiah mulai tahun 2014 sampai sekarang sudah berjumlah 800 orang se Kabupaten Mukomuko.
- Membantu membangun rumah orang miskin mulai tahun 2014 sampai sekarang sudah 75 buah/kepala keluarga.
- Dibidang Kesehatan
- Membayar BPJS warga miskin yang sakit tetap dan berat seperti gagal ginjal, tumor, kanker, dan lain-lain sebanyak 110 orang.
- Membantu dana pendampingan berobat mulai 2 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah berjumlah 1000 orang.
- Dibidang Pendidikan
- Dibidang Kemanusiaan
- Dibidang Dakwah/Advokasi.
DEMIKIAN SEJARAH BAZNAS KABUPATEN MUKOMUKO
UNTUK DIKETAHUI BERSAMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: