SEJARAH BERDIRINYA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MUKOMUKO

SEJARAH BERDIRINYA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MUKOMUKO

I. DASAR HUKUM BAZNAS

  1. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 tahun 2011.
  3. Peraturan BAZNAS RI No. 1 tahun 2019 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
  II. YANG DIMAKSUD DENGAN BAZNAS :
  • BAZNAS adalah : Lembaga Negara Non Struktural yang berwenang mengelola zakat secara Nasional, berdasarkan pasal 1 angka 7 dan pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2011.
  • BAZNAS adalah singkatan dari : Badan Amil Zakat Nasional.
  • Lembaga ini berurutan mulai Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di Pusat disebut BAZNAS, di Provinsi disebut BAZNAS Provinsi, di Kabupaten disebut BAZNAS Kabupaten dan di Kota disebut BAZNAS Kota.   III. FUNGSI DAN TUGAS POKOK (TUPOKSI) BAZNAS :
  • Fungsi BAZNAS adalah : Mungumpulkan Zakat, infak, sedekah, CSR dan dana Sosial ke Agamaan serta menyalurkan kepada MUSTAHIK.
  • Tugas Pokok BAZNAS :
  1. Mengumpulkan Zakat dari Muzakki (PNS dan semua orang Islam yang memiliki harta cukup Nisab) yang berada dalam wilayah masing-masing BAZNAS sesuai tingkatannya).
  2. Menyalurkan dana yang terkumpul kepada Mustahik (penerima zakat) yang sesuai Asnaf 8 berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60 dan sesuai dengan Program BAZNAS yang 5 macam (Bid. Ekonomi, Bid. Kesehatan, Bid. Pendidikan, Bid. Kemanusiaan, dan Bid. Dakwah/Advokasi)
IV. STUKTUR BAZNAS : BAZNAS PROVINSI DAN BAZNAS KABUPATEN/KOTA :
  1. Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari satu orang Ketua dan Empat orang Wakil Ketua untuk jumlah maksimal. Untuk jumlah minimal terdiri dari Satu Ketua dan Dua orang Wakil Ketua yang diangkat oleh BAZNAS Pusat, separuh dari nama yang dikirim oleh Timsel dan Pemerintah Daerah.
  2. Pegawai/Amil BAZNAS yang diangkat oleh Ketua BAZNAS yang terpilih dengan jumlah sesuai Beban Kerja dan Kemampuan Membayar Gaji dari Hak Amil.
  3. Tim Audit Internal yang diangkat oleh Ketua BAZNAS yang terpilih minimal Tiga orang.
  V. CARA PENGANGKATAN PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN/KOTA : PEMILIHAN CALON
  1. Dibentuk Tim seleksi Untuk Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang terdiri dari : 1 orang dari Kesra Pemda, 1 orang dari Kemenag Kabupaten/Kota, 1 orang dari Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat.
Untuk jumlah Timsel minimal 3 orang dan Maksimal 11 orang.
  1. Timsel dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan Kemenag Kabupaten/Kota dan di SK kan atau Surat Tugas oleh Pemerintah Daerah.
  2. Timsel menyeleksi calon yang mendaftarkan diri pada timsel dengan cara :
  3. Tes Administrasi Persyaratan/Perlengkapan Persyaratan.
  4. Tes Tertulis tentang Perzakatan dan Hukum Islam dengan soal minimal 100 butir soal.
  5. Tes Wawancara.
  6. Timsel memilih calon Pimpinan 10 (sepuluh) orang untuk diseleksi tingkat Provinsi dan Pusat, atau 8 orang atau 6 orang Minimal.
  7. Calon Pimpinan yang terpilih tersebut dan persyaratannya dikirim kepada BAZNAS Provinsi sebanyak 10 orang untuk dites tingkat Provinsi dan tingkat Pusat untuk mengambil calon 5 orang Pimpinan. Pengiriman pakai Pengantar Pemerintah Daerah setempat.
  8. Calon Pimpinan yang 10 di tes oleh BAZNAS Provinsi dengan 3 cara seperti di Yang lulus dikirim kepada BAZNAS Pusat sebanyak 10 orang juga.
  9. BAZNAS Pusat menyeleksi pula untuk memilih 5 orang ditetapkan dengan Nota Persetujuan BAZNAS Pusat.
  10. Nota Persetujuan BAZNAS Pusat dikirim kepada Pemerintah Daerah untuk di SK kan dan Dilantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten. Dan Pemerintah Daerah tidak berhak mengganti Nama yang sudah ditetapkan oleh BAZNAS Pusat. Pemerintah Daerah Diwajibkan membuat SK dan melantik Pimpinan yang terpilih oleh BAZNAS Pusat, seperti itu yang diatur dalam Peraturan yang berlaku pada BAZNAS seluruh Indonesia.
  VI. RIWAYAT BERDIRINYA BAZNAS KABUPATEN MUKOMUKO
  1. Pelopor Berdirinya BAZNAS Kabupaten Mukomuko.
BAZNAS Kabupaten Mukomuko berdiri mulai 01 Januari 2015, yang dipelopori oleh Drs. H. M.Munir, M.Hum yang dibantu oleh :
  1. H. Ansari sebagai Kabag Kesra waktu itu.
  2. H. Zainal Abidin, MH sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko waktu itu.
  3. H. Harmaini sebagai Kasi di Kemenag waktu itu.
Tim Penggagas ini mengusulkan nama calon Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Periode 2015-2019 kepada Pemerintah Daerah untuk di SK kan atau dibuat Surat Tugas. Nama tim yang diusulkan waktu itu adalah :
  1. Ketua Timsel : Drs. H. Zainal Abidin, MH. Ka Kemenag Kabupaten Mukomuko.
  2. Sekretaris Timsel : Widodo, S.HI Kasi di Kemenag Kabupaten Mukomuko.
  3. Anggota Timsel : Amri Kurniadi, S.Ag Kasi dibagian Kesra Pemda Kabupaten Mukomuko.
Setelah Timsel dibuat Surat Tugas oleh Pemerintah Daerah, mereka mulai menerima pendaftaran calon Pimpinan BAZNAS dan menyeleksinya sesuai aturan yang berlaku.  
  1. Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mukomuko Periode 2014-2019.
Dari hasil kerja Timsel dengan cermat dan teliti sesuai aturan yang berlaku, maka terpilihlah calon Pimpinan untuk diusulkan ke BAZNAS Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Setelah dikirim nama-nama calon kepada BAZNAS Pusat untuk tahap pertama terpilih oleh BAZNAS Pusat dua orang yaitu :
  1. H. M.Munir, M.H
  2. Busral, S.Pd.I
Pimpinan BAZNAS Kabupaten minimal 4 orang sesuai Peraturan yang berlaku. Maka Timsel menyeleksi lagi tambahannya dan dikirim lagi ke BAZNAS Pusat untuk mendapatkan persetujuan tambahan. Pada tahap kedua disetujui lagi oleh BAZNAS Pusat tambahan sebanyak tiga orang yaitu :
  1. Fakhruddin, S.Pd.I
  2. Budiman, S.Pd.I
  3. Riza Hariusnal Gandi, SH
Orang lima ini yang sudah disetujui oleh BAZNAS Pusat untuk di SK kan oleh Bupati sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mukomuko periode 2014-2019. Lalu di SK kan oleh Bupati dan dilantik. Mulai bertugas pada tanggal 31 Desember 2014 dan berakhir pada bulan Desember 2019.
  1. Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mukomuko Periode : 2019-2024.
Pada akhir tahun 2019 Pemerintah Daerah membentuk Tim seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mukomuko Periode 2019-2024. Timsel yang dibentuk waktu itu adalah :
  1. Ketua : Drs.H.Ajamalus, MH, Ka. Kemenag Kabupaten Mukomuko.
  2. Sekretaris : Medi Hartono, M.Pd, Kabag Kesra Pemda Kabupaten Mukomuko.
  3. Anggota : Feri Irawan, SH.I, Kasi Kemenag Kabupaten Mukomuko.
Setelah Timsel bekerja susuai aturan yang berlaku, lalu dikirim nama calon yang akan dipilih oleh BAZNAS Pusat sebanyak delapan orang, lalu yang disetujui oleh BAZNAS Pusat sebanyak empat orang Yaitu :
  1. H.M. Munir, M.Hum, sebagai Ketua.
  2. H. Saikun Ma’ruf, sebagai Wakil Ketua I.
  3. Fakhruddin, S.Pd.I, sebagai Wakil Ketua II.
  4. Budiman, S.Pd.I, sebagai Wakil Ketua III.
Dengan Nota Persetujuan Nomor : 523/ANG/BAZNAS/VIII/2019 tanggal 28 Dzulhijah 1440 H, 29 Agustus 2019. Maka Pemerintah Daerah meng SK kan orang 4 tersebut dan melantiknya untuk periode : 2019-2024 pada tanggal 27 September 2019. VII. KIPRAH BAZNAS DI TENGAH MASYARAKAT KABUPATEN MUKOMUKO DALAM RANGKA MEMBANTU PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN. Sesuai dengan Program BAZNAS dalam Undang-undang Zakat dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan BAZNAS yaitu : ada Lima (5) Program Penyaluran Zakat.
  1. Dibidang Ekonomi
Dibidang Ekonomi, BAZNAS sudah membantu Usaha Kecil Mustahik (Masyarakat miskin) yaitu :
  1. Bantuan bibit sapi sudah disalurkan mulai tahun 2014 sampai sekarang berjumlah : 40 kepala keluarga (KK).
  2. Membantu usaha kelompok, ada dua kelompok.
  3. Membantu modal usaha mulai 1 juta sampai dengan 3 juta Rupiah mulai tahun 2014 sampai sekarang sudah berjumlah 800 orang se Kabupaten Mukomuko.
  4. Membantu membangun rumah orang miskin mulai tahun 2014 sampai sekarang sudah 75 buah/kepala keluarga.
 
  1. Dibidang Kesehatan
Dibidang Kesehatan mulai tahun 2014 sampai sekarang kami membantu warga miskin :
  1. Membayar BPJS warga miskin yang sakit tetap dan berat seperti gagal ginjal, tumor, kanker, dan lain-lain sebanyak 110 orang.
  2. Membantu dana pendampingan berobat mulai 2 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah berjumlah 1000 orang.
  3. Dibidang Pendidikan
Dibidang Pendidikan juga sudah membantu biaya sekolah anak miskin mulai tahun 2014 sampai sekarang sudah berjumlah 500 orang.
  1. Dibidang Kemanusiaan
Dibidang Kemanusiaan BAZNAS juga sudah menyalurkan bantuan untuk bencana alam dan Bencana Kemanusiaan Nasional dan Dunia melalui Penyaluran BAZNAS Pusat.
  1. Dibidang Dakwah/Advokasi.
Dibidang Dakwah Islam BAZNAS juga sudah ikut membantu kegiatan Dakwah dan bantuan Masjid/Mushalla dan sekolah Agama sesuai kemampuan BAZNAS Kabupaten Mukomuko.  

DEMIKIAN SEJARAH BAZNAS KABUPATEN MUKOMUKO

UNTUK DIKETAHUI BERSAMA.                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: