Lima Tahun Jadi Bos Narkoba, Polisi JT Terancam Dipecat
Keterangan Resmi BNN Bengkulu
MUKOMUKO – Teka-teki pihak mana yang melakukan penangkapan terhadap oknum polisi berinisial ES atau JT (45) bersama tiga warga lainnya terungkap. Adapun pihak yang melakukan penggerebekan terhadap Bos Narkoba yang sudah lima tahun beroperasi di wilayah Mukomuko ini adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Pada selasa (25/5) kemarin, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan langsung memberi keterangan pers.
Dikutip, ada beberapa poin penting yang disampaikannya terkait penangkapan ini. Pertama JT ternyata sudah lima tahun menjadi pengedar Narkotika di Kabupaten Mukomuko. Kedua ada bos besar lain Narkotika tempat polisi JT mengambil barang, yaitu DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga JT mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Mukomuko. Keempat, terungkapnya peredaran Narkotika ini berkat laporan masyarakat yang complain dan BNN menyebut JT bukan satu-satunya oknum polisi yang diduga terlibat sesuai surat dari masyarakat. Kelima selain akan diproses BNN, polisi JT akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri. Keenam, tiga tersangka lain yang ditangkap bersamaan DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) diduga pengedar kaki tangan dari JT.
Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan menyampaikan, ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat berasal dari dari DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.
‘’Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat complain kepada kami dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota,’’ katanya pada awak media.
Juga ditegaskannya,
Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dikutip, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan bahwa oknum anggota kepolisian yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu terancam dipecat bila terbukti bersalah. Ini sesuai Maklumat Kapolri jika ada anggota yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidanakan. Ia memastikan tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‘’Karena sudah ada aturannya, makanya anggota jangan main-main menggunakan narkoba apalagi mengedarkan narkoba,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: