Sebelum Dibangun, Ini Referensi Bentuk Rumah Adat Mukomuko 

Sebelum Dibangun, Ini Referensi Bentuk Rumah Adat Mukomuko 

MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dikabarkan bakal memfasilitasi pembangunan gedung Rumah Adat Mukomuko. Sesuai rencana, pembangunan fisik dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Seperti apa corak dan bentuk bangunan rumah adat yang akan dibangun, sampai saat ini masih dalam angan dan belum tergambar. Sebagai referensi, radarmukomuko.rakyatbengkulu.com mengungkap beberapa fakta dan menggali informasi mengenai 1 unit bangunan rumah adat yang sebelumnya pernah berdiri kokoh di Kota Mukomuko.

Sebut saja, Rumah Adat Putri Beni Alam di Lapangan Merdeka, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. Dibangun dan diresmikan oleh Bupati Bengkulu Utara H. Achmad Asik pada tanggal 24 Oktober 1999. Peresmian rumah adat juga ditandai dengan prosesi masuk kaum dan pelewaan gelar adat Mukomuko kepada Bupati Ahmad Asik.

Corak dan bentuk bangunan Rumah Adat Putri Beni Alam, bagian bubungan seperti gajah menyusui. Ukuran badan rumah 10 X 6 meter, tinggi bangunan 150 Cm dari tanah dan berbentuk rumah panggung. Jumlah tiang bangunan sebanyak 20 titik dengan ukuran diameter 20 x 20 Cm, boleh beton atau kayu berbentuk empat persegi. Bagian teras depan berukuran 3 x 3,75 meter, serambi samping kanan 1,5 x 13 meter. Teras turun 30 Cm dari badan rumah. Kemudian, tangga rumah terletak disamping kanan bangunan disertai tonggak kayu berukir tempat berpegang dengan ukuran tinggi 10 Cm.

Selain itu, di dalam ruangan rumah terdapat kursi pelaminan dengan ukuran tinggi 30 Cm dari lantai rumah. Didalam bangunan ada kamar 2 buah yang mengapit pelaminan agak menjorok ke belakang. tinggi rel 80 Cm yang terbuat dari kayu ukiran kuno klasik. Pelacar dibuat dari beton permanen dengan ukuran 15 x 15 Cm. Lantai berasal dari kayu tembesu dengan tebal 3 dem. Pintu jendela rak, model ukiran klasik kuno. Les plang jelusi menyesuaikan dengan kondisi, dan atap genteng, dinding papan serta flapon berbahan baku papan.

Mantan Sekretaris BMA Mukomuko periode 1992-2003, Amirudin D mengungkapkan, corak dan rancangan struktur bangunan Rumah Adat Putri Beni Alam ditetapkan dari hasil musyawarah mufakat kaum adat dan pemerintah yang dilaksanakan di Kantor Camat Mukomuko Utara pada tanggal 16 Juni 1999.

Pengesahan bentuk bangunan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Bustamin Adi dan Sekretaris Amirudin D. Dijelaskanya, rapat perumusan bentuk rumah adat turut dihadiri beberapa tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerintah. Berdasarkan dokumen daftar hadir, turut menyetujui hasil rapat tersebut, Bismar BI Kasi PMD mewakili camat Mukomuko Utara di masa itu, Titin Sumarni Lurah Mukomuko, Usman Sden Ketua Umum LKMD, Almasih Ketua I LKMD, M. Kemudian, Kasim selaku Ketua adat, Hadis YS wakil ketua tim, Nasrun Kepala Kaum Gersik, Hasan Basri Wakil Ketua Kaum Gersik, Saridin Ilyas anggota, Azwardi Azis anggota.

''Tidak main-main, bentuk rumah adat Putri Beni Alam yang kini telah tinggal kenangan itu, merupakan hasil rumusan para tokoh adat dari 5 kecamatan, Mukomuko Utara, Mukomuko Selatan, Teras Terunjam, Pondok Suguh dan Lubuk Pinang. Pengesahannya, ditetapkan oleh panitia pembangunan melalui forum musyawarah adat melibatkan pihak pemerintah,'' terang Amirudin.

Rumah Adat Putri Beni Alam telah mewakili ciri khas bangunan rumah adat lima kelompok kaum yang ada di Mukomuko. Disampaikan Amirudin, dilihat dari corak bangunan, telah mewakili kaum yang moyangnya berasal dari Aceh, Minangkabau, Sumatera Selatan Bagian Melayu termasuk Jambi, Gersik dan Bugis.

''Bentuk rumah adat itu, gajah menyusu ciri khas Aceh, bentuk gonjong mirip rumah gadang Minangkabau, berendo angin dari Sulewi, tiang dua puluh dari bagian Sumatera Selatan Bagian Melayu serta ukiran pintu mirip ciri khas Gersik. Semua bentuk bangunan itu, masing-masing memiliki makna tersendiri,'' sampainya.

Berkaitan dengan rencana Pemkab membangun rumah adat, ia berharap sebelum pelaksanaan pembangunan terlebihdahulu diawali dengan musyawarah adat. Khususnya, dalam menetapkan bentuk dan corak bangunan.

''Besar harapan kami, rumah adat yang dibangun nantinya benar-benar menjunjung tinggi nilai adat yang ada di Kabupaten Mukomuko,'' harapnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: