Ini Nominal Zakat Fitrah Mukomuko 2021, Hasil Qimat Kemenag
MUKOMUKO - Besaran zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 H untuk wilayah Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ramadlon, M.Pd ketika ditemui di Mukomuko, Kamis (22/4) siang. Berdasarkan hasil keputusan qimat zakat, zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram (kg) atau 10 canting perjiwa.
''Pembayaran zakat fitrah seharusnya menggunakan makanan pokok daerah setempat, dalam hal ini beras. Seyokyanya ini bakal diberlakukan, namun akan menemukan kesulitan. Maka dirapatkan secara bersama melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dan dinas terkait. Sehingga diputuskan, bahwa perbandingan beras yang ada di 15 kecamatan, ada beberapa tingkatan. Ada yang mahal, sedang dan ada yang rendah. Maka dari itu, diputuskan yang tertinggi adalah Rp 35 ribu rupiah, menengah Rp 30 ribu rupiah dan terendah Rp 25 ribu rupiah,'' ungak Ramadlon.
Dibandingkan dengan qimat zakat fitrah pada tahun 2020 atau 1441 H lalu. Diakui Ramadlon, bahwasanya tahun ini terjadi perbedaan nilai, bahkan sedikit lebih tinggi dari tahun lalu. Kenaikan nilai kewajiban zakat yang harus dilunasi dipengaruhi oleh harga bahan pokok, berupa beras yang juga sempat mengalami kenaikan.
''Memang beda dan tahun ini sedikit lebih tinggi. Dulu, untuk kelas I Rp 32 ribu perjiwa, sekarang naik Rp 35 perjiwa,'' demikian Ramadlon. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: