Situasi COVID, Hari Jadi Kabupaten Mukomuko Tetap Dirayakan
MUKOMUKO - Di situasi pandemi COVID-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tetap sepakat merayakan Hari Jadi ke 18 Kabupaten Mukomuko tahun 2021. Semua rangkaian kegiatan, dirancang dengan konsep tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Asisten II Setdakab Mukomuko, Drs, Novizar Eka Putra, M.Si selaku Koordinator Panitia Hari Jadi ke 18 Kabupaten Mukomuko di ruang kerjanya, Senin (25/1).
''Berdasarkan rapat dipimpin Sekda pada hari ini, Hari Jadi ke 18 Kabupaten Mukomuko tetap dirayakan. Mengingat kondisi pandemi, semua kegiatan dikonsep dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan,'' ungkap Novizar.
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko di tengah pandemi, dirancang dengan konsep yang mengutamakan efektif dan efisiensi waktu dan anggaran. Menurut Novizar, berdasarkan kerangka rencana kerja yang telah disepakati, kegiatan yang bakal digelar fokus pada tiga kegiatan pokok. Pelaksanaan upacara bendera, sidang paripurna dan do'a syukuran.
''Tanggal 24 Februari sidang paripurna hari jadi. Kemudian pada tanggal 25 Februari,upacara bendera dan dilanjutkan do'a syukuran,'' imbuhnya.
Adapun gebyar kegiatan tambahan bersifat mengundang kerumunan berkemungkinan ditiadakan. Seperti malam hiburan rakyat, stand pameran dan jenis perlombaan lainnya. Kata Novizar, untuk nuansa keakraban, hanya disisip beberapa item kegiatan saja dan sifatnya tidak mengundang banyak orang.
''Ini yang perlu kita sadari, mengingat kondisi daerah dan pandemi. Banyak saran yang kita terima, kegiatan bersifat mengundang kerumunan ditiadakan. Berkemungkinan besar, untuk kegiatan tambahan hanya beberapa item saja. Yang jelas hiburan rakyat dan stand pameran ditiadakan,'' pungkasnya.
Adapun pelaksanaan perayaan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko mempedomani Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma. Kemudian, Perda Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan hari jadi Kabupaten Mukomuko dan Surat Edaran Bupati Mukomuko No 360/220/COVID-19/XII/2020. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: