Dana Hibah Pilkada dan COVID-19 Mukomuko, Prioritas Pemeriksaan?

Dana Hibah Pilkada dan COVID-19 Mukomuko, Prioritas Pemeriksaan?

MUKOMUKO - Lembaga Informasi Publik untuk Transparansi dan Advokasi Publik (LIPUTAN) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperioritaskan pemeriksaan belanja dana hibah Pilkada dan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Mukomuko.

Direktur LIPUTAN Provinsi Bengkulu Perwakilan Kabupaten Mukomuko, Isbowo Afandi, S.Pd mengungkapkan, audit menyeluruh terhadap dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipandang perlu untuk mengetahui realisasi anggaran hibah dari APBD tersebut tepat sasaran dan tepat guna.

Suntikan APBD 2020 kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah,red). Dijelaskan Isbowo, dana hibah ke KPU senilai Rp 25 miliar dan Bawaslu Rp 7 miliar.

''Terkait dana hibah kepada instansi penyelenggara Pilkada Kabupaten Mukomuko. Kami minta BPK melakukan audit secara menyeluruh. Dirasa penting untuk memastikan realisasi anggaran dan belanja dana hibah yang telah dialokasikan daerah tepat sasaran dan tepat guna,'' begitu diungkapkan Isbowo melalui sambungan handphonenya, Senin sore (4/1).

Kemudian berkaitan dengan dana penanganan COVID-19. Berdasarkan hasil realokasi dan refocusing APBD 2020, Pemkab Mukomuko juga menyediakan anggaran sebesar Rp 38 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Menurut Isbowo, BPK juga diminta memprioritaskan pemeriksaan terhadap anggaran tersebut.

''Mengenai dana COVID-19, anggota DPRD Mukomuko pernah membentuk Pansus penelusuran. Ending dari hasil kerja Pansus dinilai belum maksimal. Untuk itu, kepada BPK diminta menjadikan skala prioritas audit terhadap dana COVID,'' demikian Isbowo. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: