Petugas Cegat 8 Unit Kapal Diduga Illegal Fishing
MUKOMUKO – Tim patroli illegal fishing Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko cegat 8 unit kapal nelayan diduga menggunakan alat tangkap terlarang di wilayah perairan Mukomuko.
Tim gabungan melibatkan personel Polres Mukomuko, TNI AL dan Satpol PP dan Damkar belum memberikan tindakan tegas. Pelaku diberi pembinaan dan peringatan keras.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nasiyardi, S.Pi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020).
''Patroli illegal fishing pada tanggal 14 Oktober, menemukan 1 unit kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang. Kemudian, operasi tanggal 12 November kembali menemukan 7 unit kapal. Semua pelaku diberi pembinaan dan peringatan tegas untuk tidak mengulangi hal yang sama,'' ungkap Nasiyardi.
Sejumlah kapal nelayan terindikasi menggunakan alat tangkap terlarang, berupa trawl mini berasal dari nelayan Kecamatan Teramang Jaya. Kata Nasiyardi, para nelayan ini dicegat ketika melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan laut Mukomuko.
''Para nelayan itu juga disarankan untuk mengurus izin operasi kapal dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,'' imbuhnya.
Selain itu, operasi pengawasan illegal fihsing juga bakal digelar pada Desember mendatang.
''Tahun ini ada empat kali kegiatan patroli. Dua lagi bakal dilaksanakan pada bulan Desember nanti,'' demikian Nasiyardi. (njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: