APBD-P Mukomuko, Tahap Pengimputan DPA OPD
MUKOMUKO – Perihal kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko tahun 2020. Sementara ini masih menunggu proses pengimputan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph ketika ditemui di kantornya, Senin (23/11/2020). Semua DPPA atau DPA yang diinput, kembali diverifikasi. Proses verifikasi ini untuk memastikan kegiatan yang bakal dilaksanakan OPD sesuai dengan ketersediaan anggaran.
‘’Belum ada yang mengajukan pencairan. Untuk kegiatan APBD-P, masih dalam tahap pengimputan DPPA atau DPA OPD untuk diverifikasi. Proses ini tidak memakan waktu terlalu lama, karena semua OPD telah menyampaikan DPA-nya ke kita,’’ ungkap Agus.
Pengimputan DPA, mempedomani Perda dan Perbup. Dikatakan Agus, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2020 tentang APBD-P Mukomuko diundangkan ke dalam lembaran daerah per tanggal 16 November 2020 lalu. Sebagai turunannya, Bupati Mukomuko telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2020.
‘’Tidak ada unsur kesengajaan dalam proses pelaksanaan kegiatan APBD-P. Memang sistemnya demikian. Begitu Perda selesai penomoran, langsung ditindaklanjuti dengan Perbup. Kemudian, atas dasar itu OPD melakukan pengimputan DPA. Semua kegiatan baru dimulai setelah proses verifikasi selesai dan dikembalikan ke OPD,’’ demikian Agus. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: