APBD-P Mukomuko 2020, Ditargetkan Tuntas Akhir September
MUKOMUKO RM - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko 2020, telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mukomuko. Sesuai target, produk APBD-P dapat dituntaskan pada akhir September ini.
Begitu disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, ketika ditemui Rabu (2/9/2020). Dijelaskan Ali, rencana jadwal pembahasan APBD-P telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah dan dibahas pada masa sidang III tahun 2020. Menurutnya, draf APBD-P per tanggal 24 September sudah dibahas di tingkat komisi.
''Sebelum pembahasan di tingkat komisi, kita sudah bicara soal KUA-PPAS, RAPBD perubahan, nota penjelasan dan pandangan umum serta lainnya. Kita targetkan, tanggal 29 September sudah selesai pembahasan,'' ungkap Ali.
Seiring dengan hal itu, anggota dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko juga telah menyusun jadwal pembahasan RAPBD murni tahun 2021. Menurut Ali, sebulan jelang APBD 2020 ditutup, APBD tahun berikutnya sudah disahkan.
''Pembahasan APBD murni tahun 2021 juga telah dijadwalkan. Ditargetkan, pada November nanti sudah selesai. Artinya, masih terakomodir sesuai dengan kemauan perarturan perundang-undangan yang berlaku,'' imbuhnya.
Pembahasan RAPBD-P 2020 dan RAPBD 2021, dewan masih menunggu penyerahan KUA-PPAS dari TAPD. Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko selaku Wakil Ketua II TAPD, Agus Sumarman, M.Ph melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Weni Jaro, menyampaikan bahwa penyerahan KUA-PPAS APBD murni 2021 ke lembaga DPRD Mukomuko bakal dilaksanakan tanggal 3 September. Menyusul, pada tanggal 8 September nanti penyerahan KUA-PPAS APBD-P 2020.
''Kamis, 3 September penyerahan KUA-PPAS APBD murni 2021. Menyusul pada tanggal 8 September nanti, penyerahan KUA-PPAS APBD-P 2020 ke lembaga dewan. Soal target pembahasan telah terjadwal dan menyesuaikan dengan agenda Banmus DPRD,'' demikian Weni. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: