Polemik Dusun Pulau Belum Berakhir
AIR RAMI – Polemik tentang masa jabatan perangkat desa di Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami belum berakhir.
Pasalnya, masyarakat adat masih bersikukuh, kenetapan masa jabatan perangkat desa paling lama 3 tahun. Hal ini merujuk kepada hasil musyawarah adat di desa setempat yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu. Menariknya, keputusan adat itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang masa jabatan perangkat desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pj Kades Dusun Pulau, Sutan Sakenda mengaku pihaknya telah berupaya mencari solusi penyelesaian. Diakuinya, pernah mengundang seluruh tokoh adat baik oleh desa maupun kecamatan untuk duduk semeja membahas persoalan itu. Sayangnya, banyak tokoh adat yang enggan hadir memenuhi undangan. Dengan demikian, hingga saat ini persoalan itu belum menemukan titik terang.
‘’Kami dari pemerintah desa sudah mengundang mereka untuk membahas ketetapan adat yang berkaitan dengan perangkat desa. Selain desa pemerintah kecamatan juga pernah mengundang mereka (tokoh adat, red), tetapi banyak diantara mereka tidak datang,’’jelasnya.
Secara pribadi, ia menilai bahwa keputusan adat yang ditetapkan sebelumnya mengenai perangkat desa bukanlah sebuah permasalahan. Setelah dicermati, adanya keputusan adat itu, lantaran dahulunya banyak warga yang enggan menjadi perangkat desa.
Hanya saja, sesuai berjalannya waktu kebijakan pemerintah terus mengalami perubahan baik itu tentang gaji maupun dengan masa jabatannya. Selain itu pemerintah desa juga bakal kesulitan lantaran perangkat desa hanya menjabat selama 3 tahun. Waktu tiga tahun tersebut hanya sebagai waktu pembelajaran saja.
‘’Bagi saya sendiri tidak jadi masalah setiap tiga tahun perangkat desa diganti. Tetapi dampaknya cukup besar terutama bagi desa sendiri. Tentu selama waktu itu mereka hanya belajar, dan baru bisa sudah diberhentikan,’’tuturnya.
Selain keputusan adat saat sekarang ini juga ada persoalan yang harus diselesaikan yakni salah seorang perangkat desa bekerja di dua tempat. Secara peraturan tentu hal ini tidak sesuai dan melanggar ketetapan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah desa sudah menyampaikan ke perangkat desa bersangkutan, namun yang bersangkutan belum mau mengundurkan. Menurutnya, akan mundur apabila ada surat pemberhentian dari pemerintah kecamatan ataupun Bupati Mukomuko.
‘’Salah seorang perangkat desa juga bekerja di salah satu perusahaan sawit. Kami sudah meminta ia untuk mengundurkan diri dari perangkat desa ataupun memilih salah satunya. Tetapi ia beragumen, bekerja ditempat lain bukan instansi pemerintah,’’jelasnya.
Camat Air Rami, Darmono, SKM membenarkan persoalan desa Dusun Pulau sampai saat sekarang ini belum selesai. Pemerintah kecamatan serta desa sudah mengundang tokoh adat setempat, tetapi banyak diantara mereka tidak datang. Selain persoalan adat juga ada salah seorang perangkat desa yang bekerja ditempat lainnya. Perangkat desa seharusnya menentukan sikap, pekerjaan mana yang harus dipilih apakah tetap sebagai perangkat desa atau mengundurkan.
‘’Apabila persoalan adat ini tidak kunjung selesai, desa harus mengambil sikap. Kalau bisa nantinya seluruh perangkat desa diberhentikan selanjutkan dilakukan pengangkatan kembali melalui jalur tes tertulis dan wawancara,’’tutup Darmono.(dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: