Usaha Biliard di Talang Sakti Diduga Tanpa Izin
V KOTO – Diduga usaha biliard di Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto beroperasi tanpa mengantongi izin. Dengan demikian, pihak desa pernah menyampaikan teguran kepada pihak pemilik. Kendati demikian, hingga saat ini usaha biliard di desa itu masih tetap beroperasi.
Kades Talang Sakti, Samsul Sahril, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebelum usaha biliard itu beroperasi, pemilik usaha pernah mendatangi dirinya dengan maksud mengurus izin.
Spotan saat itu, dirinya tidak mengizinkan, lantaran tidak ada dasar perizinan yang jelas.
‘’Pernah pemilik usaha meminta izin resmi dari desa, namun saya tidak mengeluarkannya, lantaran tidak ada dasar yang kuat. Sejauh ini, dari pantauan dan laporan masyarakat kepada saya, usaha tersebut masih tetap beroperasi,’’sampai Samsul.
Lebih jauh, Samsul, mengatakan ia menyarankan untuk menutup usaha tersebut, namun jika tidak menyindahkan saran itu, ia mengaku jika terjadi persoalan atau semacamnya, ia tidak ingin terlibat atau bertanggungjawab.
‘’Kalau masih beroperasi, jika timbul persoalan, ya itu murni tanggungjawab pemilik usaha. Tidak ada kaitannya dan urusannya kepada kami selaku pemerintah desa. Sebab sebelum beroperasi, saya sudah menyarankan dan memberi masukan kepada pemilik usaha itu,’’demikian Samsul. (rag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: