Terapkan Sekolah Normal, Tim Gugus Beri Kelonggaran

Terapkan Sekolah Normal, Tim Gugus Beri Kelonggaran

METRO – Tim gugus tugas menyerahkan kebijakan penyelenggarakan sekolah normal seperti biasa pada masing-masing instansi yang menaungi. Untuk TK-PAUD, SD dan SMP dibawah pemerintah daerah, menjadi kewenangan Disdikbud untuk memutuskan layak atau belum sekolah dibuka normal. Sedangkan untuk madrasah, MI, MTs maupun MAN dan madrasah swasta lainnya menjadi kewenangan Kankemenag Mukomuko. SMA sederajat menjadi kewenangan UPTD provinsi, begitupun dengan yayasan diserahkan pada instansi masing-masing.

Disampaikan kepala sekretariat tim gugus tugas COVID-19 yang juga Sekda Mukomuko, Drs.Marjohan, karena Mukomuko termasuk zona hijau, maka pemerintah dan gugus sudah memberi isyarat penerapan sekolah normal. Maka selanjutnya diserahkan ke instansi masing-masing menilai kesiapan seluruh sekolah. Kalau memang dinilai sudah siap dengan ketentuan yang disampaikan  dari pusat, maka sudah dapat dilakukan.

‘’Intinya dari kita sudah beri izin, maka untuk pembukaan sekolah normal, layak apa belum tergantung masing-masing instansi menaungi. Kalau memang sudah siap, silahkan laksanakan,’’ kata Sekda.

Terkait dengan beberapa sekolah dan yayasan, terutama dibawah Kementrian agama yang sudah membuka sekolah, sekda mengaku sudah mendapat informasi. Kalau memang madrasah tersebut sudah siap, tidak dipersoalkan, tentu harus benar-benar dipastikan. Tim gugus akan turun ke sekolah untuk mengecek ketersediaan fasilitas pendukungnya, seperti ada cuci tangan, bermasker dan pengaturan jarak lainnya.

‘’Berarti pihak Kenmenag sudah memastikan fasilitas pendukung siap, hingga sekolah sudah dibuka. Nanti tim akan turun untuk meninjau langsung. Begitupun sekolah lain, kalau sudah siap dapat memulai aktivitas normal. Khusus dinas pendidikan masih evaluasi,’’ tegasnya.

Terus mengenai kesiapan anggaran untuk melengkapi kebutuhan alat pelindung diri, seperti alat cuci tangan, thermometer, masker dan sebagainya di sekolah, sekda juga menyerahkan ke dinas pendidikan. Ia memastikan gugus tidak ada anggaran untuk itu dan memang bukan tanggungjawab gugus.

‘’Dananya dinas itu sendiri, nanti silahkan diajukan di anggaran perubahan. Kalau dana khusus Covid-19 dari gugus tugas tidak ada,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: