Eksekutif Terancam Dapat Surat Teguran Dewan
Karena KUA-PPAS Molor
METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal melayangkan surat teguran kepada eksekutif dalam hal ini Bupati Mukomuko. Surat teguran terkait lambannya penyerahan draf rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE, kepada Radar Mukomuko (RM) ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ali menyebutkan, eksekutif terkesan tak serius dalam penyusunan KUA-PPAS. Tak konsisten, seharusnya draf KUA-PPAS telah diserahkan ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko pada Senin (6/7) lalu. Kata Ali, ini sesuai dengan komitmen bersama yang disepakati eksekutif pada April lalu.
''Eksekutif terkesan main-main. Tak serius dalam menyusun draf KUA-PPAS. Mereka sama sekali tak konsisten. Sesuai perjanjian pada April lalu, mereka (eksekutif, red) berjanji paling lama menyerahkan draf ke dewan pada tanggal 6 Juli. Faktanya, sampai sekarang draf itu belum kami terima. Kita tunggu sampai Jum'at tanggal 10 Juli nanti. Jika tidak, secara lembaga akan melayangkan surat teguran ke bupati,'' ungkapnya.
Disampaikan Ali, pembahasan draf KUA-PPAS di lembaga dewan butuh waktu, setidaknya 15 hari. Ini sudah disusun dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) dewan. Ketika berkas draf terlamban dan tidak sesuai dengan agenda Banmus, dikhawatirkan produk KUA-PPAS sebagai acuan penyusunan APBD murni 2021 tak maksimal.
''Kami di dewan tidak hanya terfokus membahas 1 persoalan saja. Banyak program kerja yang sedang berjalan, misalnya Pansus yang sedang berjalan. Kalaulah tak konsisten, takutnya nanti hasil pembahasan tak maksimal. Kemudian, agenda Banmus akan berubah. Mangkanya, kami mengontrol ini agar eksekutif paham, biar produk yang dihasilkan nanti tidak asal jadi,'' tegasnya.
Fakta mengejutkan, sampai saat ini eksekutif belum menggarap draf rancangan KUA-PPAS. Menurut Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7), pihaknya sedang memasuki tahap finalisasi pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk kegiatan tahun 2021. Kata Haryanto, draf RKPD ditargetkan selesai pada pekan ini.
''Beberapa rencana kerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang disusun dalam bentuk draf RPKD, sedang dalam proses pembahasan di Bappelitbang. Sekarang sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan tuntas dalam waktu dekat ini,'' ungkap Haryanto.
RKPD merupakan acuan dasar dalam penyusunan KUA-PPAS. Ketetapan RKPD ini, berdasarkan perturan kepala daerah setempat. Diakui Haryanto, pembahasan KUA-PPAS oleh TAPD, setelah draf RKPD disahkan oleh bupati.
''Begitu RKPD selesai, kemudian ditetapkan berdasarkan Perbup. Nantinya, sebagai pedoman dalam penyusunan draf KUA-PPAS,'' ujarnya.
Bappelitbang bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menargetkan skema penyusuan draf KUA-PPAS tuntas pada minggu kedua Juli ini. Kemudian langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD Mukomuko untuk proses pembahasan.
''Paling tidak, minggu kedua Juli ini draf KUA-PPAS sudah disampaikan ke dewan. Jika tidak ada rintangan, pembahasan draf KUA butuh waktu sekitar 1 bulan,'' pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: