Harus Lulus Tes COVID-19, Dewan Tahan Keinginan DL
METRO – Anggota DPRD Mukomuko harus menahan keinginan untuk melaksanakan Dinas Luar (DL). Pasalnya untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, teruama Ibu Kota Jakarta yang menjadi tempat langganan DL, wajib dilengkapi dengan surat keterangan sehat, berupa hasil rapid atau tes SWAB.
Salah seorang anggota dewan, Armansyah,ST mengatakan sekarang ini untuk keluar daerah tidak mudah, perlu ada keterangan sehat dan masa berlaku dari surta keterangan ini juga terbatas. Dimana untuk tes sawab biayanya sekitar Rp 700 ribu berlaku hanya tiga hari. Kemudian untuk tes swab tidak tersedia di Mukomuko, harus ke Benglulu, biayanya bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per orang, berlaku hanya satu minggu.
‘’Sekarang ini untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus dilengkapi surat keterangan, sifatnya wajib ada. Sedangkan masa berlaku hasil tes rapid ataupun swab tes terbatas,’’ katanya.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE juga mengatakan, karena sudah kondisi new normal, sebetulnya aktivitas bisa dilakukan. Namun ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi saat bepergian. Itu semua butuh proses dan anggaran. Maka dewan harus menahan diri lebih dahulu, selagi tidak sifatnya sangat urgen, kegiatan luar daerah belum dilakukan.
‘’Semua yang keluar daerah, harus ada surat keterangan sehat, berupa hasil rapid tes atau swab, untuk dinas luar, tidak cukup tes rapid, perlu swab tes, karena waktu berlakunya lebih panjang,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, pada dasarnya banyak hal yang perlu dikoordinasikan dewan dengan pusat ataupun study banding dan Kunker, karena sekarang ada beberapa Perda sedang dibahas. Tentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal, perlu mencari perbandingan ke daerah lain ataupun dikoordinasikan dengan kementerian.
‘’Setiap pembahasan perda atau program untuk daerah, kita harus ada perbandingan dengan daerah lain yang sudah sukses. Atau juga perlu dikoordinasikan dengan kementerian, apalagi jelang pembahasan anggaran berikutnya,’’ tutup Ali.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: