Gudang Ikan Menjamur, Wajib Kantongi Izin
METRO - Usaha gudang ikan di Kabupaten Mukomuko, semakin menjamur. Data terhimpun dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), jumlah gudang ikan yang aktif beroperasi di tahun 2020, sebanyak 40 tempat usaha. Ini tersebar di 5 wilayah, Kecamatan Air Rami, Ipuh, Teramang Jaya dan Kota Mukomuko. Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Nasiyardi, .Pi mengungkapkan, sebagian besar tempat usaha gudang ikan di daerah ini belum mengantongi izin. Diakuinya, gudang ikan merupakan badan usaha, seyogyanya wajib mengantongi izin.
''Hasil pendataan kami, ada 40 tempat usaha gudang ikan di daerah ini. Soal izin, sebagian sudah ada izin dan sebagian lagi tidak. Seharusnya, secara aturan mereka (Pengusaha gudang, red) wajib mengurus perizinannya,'' ungkap Nasiyardi.
Nasiyardi mengakui, sampai saat ini daerah belum memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tangkap. Peluang PAD bisa diperoleh dari bidang usaha pengolahan ikan.
''Nelayan memang tidak dibenarkan untuk ditarik retribusi. Namun daerah punya peluang dari sisi perizinan usaha pengolahan hasil tangkapan. Untuk Bidang Perikanan Tangkap, hingga saat ini kita akui belum menyumbangkan PAD,'' ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH menegaskan, gudang ikan merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan hasil produksi perikanan tangkap. Sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, para pengusaha gudang ikan wajib mengurus perizinannya.
''Seyogyanya, secara aturan yang berlaku tempat usaha gudang ikan harus mengantongi izin. Mulai dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red), izin pengolahan hingga perdagangan. Jujur saja, tahun ini belum pernah menerbitkan izin usaha untuk para pengusaha gudang ikan. Jika itu ditertibkan, bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,'' pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: