Penyidikan Kasus Excavator, Minim Kerugian Negara

Penyidikan Kasus Excavator, Minim Kerugian Negara

Kapolres : Lebih Besar Kos Auditnya

METRO – Masih ingat dengan kasus dugaan penyalahgunaan excavator bantuan milik pemerintah yang digunakan untuk komersil, yaitu kegiatan galian C milik swasta. Saat ini kasus yang terindikasi melibatkan pejabat Dinas Pertanian Mukomuko ini masih bergulir di Polres Mukomuko. Namun ada perubahan dalam proses penyelidikan, dimana penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditiadakan. Alasannya kerugian negara dari kasus ini tidak terlalu besar.

Disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi,SH,S.Ik,MH hasil penyidik dari BPKP, dalam kasus ini tidak perlu melalui penghitungan kerugian negara. Mungkin alasannya oleh BPKP, kasus ini kerugian negaranya tidak terlalu besar, sehingga bisa langsung diproses dengan diminta keterangan sebagai saksi ahli.

‘’Menurut saya malah lebih cepat kita prosesnya dari pada menunggu penghitungan kerugian negara, karena butuh proses. Nanti bisa langsung kami komunikasikan dengan JPU, kemudian minta keterangan BPKP sebagai tim ahli, sehingga tidak perlu dihitung, karena sudah nyata kerugiannya,’’ kata Kapolres.

Andy Arisandi menegaskan, penetapan tersangka tidak perlu melalui kerugian negara, tinggal diproses sesuai keterangan tim ahli. Pertimbangan tidak dihitung kerugiannya negaranya, karena kos yang akan dikeluarkan untuk menghitung kerugian lebih besar dari kerugian negara yang muncul dalam kasus ini. Sehingga perlu diefektifkan, nanti langsung disampaikan ke JPU.

‘’Penetapan tersangka belum, berapa kerugian negara masih dihitung PBKP, kapasitasnya sebagai saksi ahli. Setelah kita hitung, jelas nyata, selanjutnya kita kemuinikasikan dengan JPU,’’ pungkasnya.

Sekedar mengingatkan dugaan penyalahgunaan alat berat bantuan Direktur Jendral (Ditjen) Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian pada Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko sudah berlangsung sejak april lalu. Dimana alat berat yang dipinjam dari Dinas pertanian provinsi ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan usaha kuari di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya.  Selain itu, juga terkuak, alat berat itu terindikasi dikomersilkan untuk kontrak paket proyek pemerintah. Sekarang excavator masih diamankan oleh penyidik Polres Mukomuko. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: