Penarikan Modal Daerah Kembali Dibahas Dewan

Penarikan Modal Daerah Kembali Dibahas Dewan

Raperda Pencabutan Dibahas

METRO – Rencana pencabutan penyertaan modal di Bank Bengkulu (BB) dipastikan bukan sekedar gertak sambal. Terbukti Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2016 ini mulai dibahas oleh anggota dewan. Kemarin dilangsungkan rapat paripurna dengan agenda asepsi dari eksekutif dan jawaban Bapemperda terhadap pandangan kepala daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra mengatakan sekarang Raperda tentang pencabutan perda nomor 6 ini sudah masuk dalam tahap pembahasan, segera digodok ditingkat komisi. Ia berharap dari pembahasan bersama nanti akan ada kesepakatan untuk penyempurnaan dan kesamaan pendapat demi tercapainya tujuan untuk kabaikan bagi pembangunan daerah. Ia juga menginginkan keharmonisan antara eksekutif dengan lembaga DPRD Mukomuko senantiasa terjaga, maka perlu membangun komunikasi dengan baik.

‘’Raperda ini sudah resmi memasuki tahapan pembahasan dimasa sidang kedua tahun 2020. Setelah ini akan dibahas ditingkat komisi untuk penyempurnaan dan penyamaan persepsi. Kami tentu berharap kita memiliki kesepahaman yang sama supaya proses penyelesaiannya lebih cepat dan sempurna,’’ kata Busra.

Busra menegaskan proses ini sudah berjalan, pihaknya tidak sebatas menggertak. Semua sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat kondisi keuangan daerah dan kepentingan pembangunan di masa pandemi COVID-19 ini. Berdasarkan peraturan Raperda ini wajib diselesaikan pembahasannya dalam waktu yang ditetapkan.

‘’Tentu sudah melalui berbagai pertimbangan kita bersama, seperti apa hasil akhirnya, kita ikuti proses yang sedang berlangsung,’’ tegasnya.

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE yang langsung memimpin rapat paripurna kemarin juga mengatakan, dengan sudah dilaksanakan paripurna jawaban dari legislatif kemarin, maka tahapan selanjutnya pembahasan ditingkat komisi. Raperda ini hanya dibahas di komisi II dan komisi III, sedangkan komisi I tidak ada.

‘’Kita berharap dalam proses pembahasan raperda ini, semua anggota dewan bisa serius dan memberi sumbang  saran dan pendapat untuk kebaikan bersama,’’ tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: