Tangkap Ternak, Warga Dapat Piagam dan Upah

Tangkap Ternak, Warga Dapat Piagam dan Upah

METRO – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghargaan peran aktif masyarakat dalam upaya penertiban hewan ternak. Maka Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang ikut serta dalam penertiban ternak yang berkeliaran secara bebas di tempat umum. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, A. Halim, M.Si mengatakan, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam upaya penertiban ternak. Dengan melaporkan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi, kepada petugas atau tim penertiban ternak dengan menyertakan barang bukti pendukung.

‘’Dengan sudah ditetapkan Perbupnya maka kami minta masyarakat berperan aktif dalam menertibkan ternak, baik itu melaporkan maupun ikut serta menagkap ternak dilapangan. Untuk masyarakat yang ikut berperan ini akan di berikan penghargaan berupa piagam dan uang bagi hasil upah tangkap, setelah dilakukan tebusan oleh pemilik ternak,’’ ujar Halim.

Lanjutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pada masyarakat khususnya pada pemilik ternak. Baik itu tentang Perda ternak yang terbaru maupun tentang Perbup tentang penghargaan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Pol PP menertibkan ternak. Disampaikannya juga, dengan telah berlakunya Perbub ini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pemilik ternak di Kabupaten Mukomuko.

‘’Jika masih ada ternak yang berkeliaran maka langsung kami tertibkan, pemiliknya bisa mengambil ternaknya jika melakukan penebusan terlebih dahulu,’’ sampai Halim.

Tambahnya, sesuai dengan Perdanya maka pemilik ternak wajib membayar denda atau uang tebusan sebanyak Rp 3 juta per ekor untuk ternak besa jenis sapi dan kerbau. Sedangkan tebusan untuk ternak kecil seperti kambing, domba dan sebagainya yaitu Rp 1 juta per ekor.

‘’Peternak yang melanggar seluruh atau sebagian ketentuan yang diatur dalam Perda. Disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan kurungan selama 3 bulan atau didenda Rp 10 juta,’’ tutup Halim. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: