Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se Pondok Suguh
Kecamatan Gelar Pelatihan
PONDOK SUGUH – Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Pondok Suguh. Pemerintah Kecamatan Pondok Suguh gelar pelatihan, pembinaan dan pembakalan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak kemarin hingga Rabu besok di aula Kantor Camat Pondok Suguh. Pelaksanaan kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Camat Pondok Suguh, Abdul Hadi, S.Sos membenarkan, pembinaan serta pembekalan untuk seluruh anggota BPD yang baru agar mereka lebih mengetahui tentang tugas dan tanggung jawab mereka sebagai BPD. Pembinaan dilaksanakan selama tiga hari di aula kantor camat dan dimulai pada Senin hingga Rabu nantinya. Dalam satu hari hanya tiga desa dengan jumlah sebanyak 15 orang, sesuai dengan protokol kesehatan. Pada hari pertama diikuti oleh anggota BPD Air Bikuk, Lubuk Bento dan Air Berau. Pada hari berikutnya diikuti oleh BPD Pondok Suguh, Pondok Kandang dan Tunggang sementara Rabu diikuti oleh BPD Bumi Mekar Jaya (BMJ), Air Hitam dan Sinar Laut. Sedangkan untuk Desa Teluk Bakung dan Karya Mulya masih memiliki anggota BPD lama dan akan habis masa jabatannya pada 2022.
‘’Pelaksanaan pembinaan dilakukan secara bertahap untuk anggota BPD yang terpilih kemarin. Hanya ada dua desa yang tidak memiliki anggota BPD baru. Maka dari itu mereka tidak dilibatkan pada pembinaan dan pembekalan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan. Kendati demikian secara simultan tetap kita bekali. Tetapi untuk tahap pertama ini kita fokus pada 9 desa yang anggota BPD baru dilantik,’’jelasnya.
Adapun isi dari materi ini diantaranya fungsi, tugas, wewenang, hak kewajiban , pemberhentian, sanksi tatib, kinerja. Administrasi atau pembukuan BPD serta tata cara pengisian, tata musyawarah desa, regulasi serta peran BPD dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Selain hal diatas masih banyak materi yang dijelaskan dan harus dipahami oleh seluruh anggota BPD yang terpilih. Agar kedepannya mereka dapat memahami semua tanggung jawab dan wewenang mereka di desa.
‘’Pelatihan atau pembinaan ini merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah kecamatan dalam mewakili pemerintah kabupaten. Supaya perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dapat direalisasikan dengan baik antara kerjasama desa dengan BPD,’’demikian Hadi.(dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: