Siswanto Segera Dilantik Sebagai Dewan

Siswanto Segera Dilantik Sebagai Dewan

SK PAW PAN Sudah Terbit

METRO – SK Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mukomuko dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil III sudah diterbitkan Gubernur Bengkulu. Dimana berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.251.B.1 Tahun 2020, tertanggal 16 Juni 2020, Siswanto ditetapkan sebagai pengganti almarhum Syamsurizal selama masa bhakti 2019-2024. Artinya sekarang menunggu jadwal proses pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini,SE membenarkan SK PAW anggota dewan PAN Dapil III telah diterimanya. Selanjutnya untuk pelantikan belum dijadwalkan, masih melihat situasi dan kesiapan dari sekretariat maupun pihak pengadilan yang akan melantiknya. Ia juga memastikan, Siswanto akan menduduki posisi yang ditinggalkan almarhum Syamsurizal. Ini sesuai dengan usulan dari partai atas dasar hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 lalu.

‘’SK dari gubernur sudah diterbitkan, dimana pak Siswanto akan dilantik sebagai anggota dewan dalam PAW oleh PAN. Alasannya kita sama-sama mengetahui, ada dewan yang meninggal dunia. Nama Siswanto sesuai usulan dari PAN, berdasarkan hasil Pemilu,’’ kata Ali.

Ia juga mengatakan pelantikan akan dilakukan oleh ketua pengadilan negeri. Walau SK sudah keluar, namun terkait hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan akan melekat setelah dilakukan pelantikan. Kemungkinan besar pelantikan akhir bulan atau bisa pada awal bulan depan, karena masih disesuaikan. Ia juga mengatakan walau dilantik pada bulan ini, namun haknya atas gaji akan berlaku bulan depan, karena sudah di atas tanggal 15.

‘’Setelah dilantik, Siswanto akan memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan anggota dewan lainnya. Ia akan menjabat hingga berakhirnya periode dewan sekarang,’’ ungkap Ali.

Ali juga mengatakan sekarang pihak sekretariat dewan tengah menyiapkan fasilitas untuk yang bersangkutan sebagai anggota dewan. Adapun fasilitasnya berupa pakaian dan pendukung tugas lainnya. Untuk posisi Siswanto dalam alat kelengkapan dewan setelah dilantik, menurut Ali akan disesuaikan, bisa jadi meneruskan posisi dari almarhum.

‘’Karena SK sudah keluar, maka sekretariat mulai menyiapkan fasilitasnya sebagai wakil rakyat, diantaranya untuk pakaian dinas dan sebagainya. Nanti di alat kelengkapan akan disesuaikan lagi,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: