Soal Izin Pabrik, Dewan Buka Kronologis Perda RTRW
METRO – Walau mendapat sorotan dari dewan, izin pendirian pabrik CPO di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh sulit dibendung, bahkan tahapannya makin matang. Terkait dengan hal ini, anggota DPRD Mukomuko buka kronologis Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko, sehingga Ipuh dan beberapa kecamatan diklaim sebagai kawasan industri. Hal ini menjawab statemen pihak perizinan yang perpegang pada Perda yang ada.
Dikatakan oleh Ketua Komisi II Antonius Dale,SP Perda RTRW yang ada sekarang tidak sesuai dengan draf yang ditetapkan dewan. Kronologisnya, Perda dibahas dan disahkan pada April 2012. Pada bulan Juni 2012 selesai diverifikasi oleh provinsi dan dibukukan hingga masuk ke lebar daerah. Tiba-tiba pada Oktober 2012, isi Perda ini diduga dirubah sepihak oleh pihak eksekutif. Berdasarkan penelusuran Pansus pada 2017 setidaknya ada 5 orang pihak pemerintah saat itu terlibat dalam merubah Perda. Terkait tujuannya, terindikasi untuk meloloskan izin salah satu kecamatan yang sebenarnya adalah kawasan pertanian.
‘’Perda ini sudah berjalan selama tiga bulan, diduga dirubah kembali sepihak tanpa diketahui anggota dewan saat itu. Ini berdasarkan hasil Pansus dewan, maka perda yang ada dalam lembaran daerah itu, tidak sesuai lagi dengan draf Perda awal,’’ katanya.
Lanjutnya, dalam draf awal Perda RTRW ini, Kecamatan Lubuk Pinang dan Ipuh bukan daerah industri sehingga pabrik tidak bisa diizinkan di wilayah tersebut. Semua perubahan ini sudah terungkap oleh Pansus dan diakui. Seharusnya yang berlaku adalah perda sesuai dengan draf awal waktu disahkan dewan, bukan draf yang sudah dirubah dan masuk lembaran daerah sekarang. Perda RTRW ini juga dalam proses untuk dilakukan revisi.
‘’Kami sudah ingatkan, toh semuanya tetap berlanjut, pedomannya pada Perda yang nyata-nyata sudah dirubah sepihak. Silahkan masyarakat yang menilai, yang jelas ini terkesan dipaksakan cepat,’’ tegasnya.
Dewan lainnya, Busra juga mengatakan setidaknya dalam hal ini pihaknya sudah mengingatkan pemerintah daerah, kalau muncul persoalan hukum dan sebagainya kemudian hari, risiko mereka. Intinya dasar hukum izin ini dinilai cacat. Pemerintah juga terkesan memaksa bahkan semuanya dilakukan serba cepat. Ada apa dibalik mulusnya izin ini tentu masing-masing pihak yang memahaminya. Pemda jangan sekedar mengeluarkan izin, tapi beri jaminan pada investor yang ada, karena mereka sudah berjasa besar membangun ekonomi.
‘’Kita dari dewan tidak salah lagi, sebagaimana fungsi dewan, kami sudah mengingatkan. Masyarakat juga perlu memahami itu. Pada dasarnya dewan sangat mendorong berdirinya pabrik dan perusahaan lain, karena bisa menampung tenaga kerja. Selain menghadirkan perusahaan baru, pemda juga harus melindungi investor yang sudah ada, karena telah terjadi penjarahan beberapa usaha investor, sehingga membuat perusahaan ini merugi, itu tanggungjawab pemerintah membantu,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: