Pilbup Tanpa Kampanye Akbar, Pertemuan Terbatas 20 Orang
METRO – Pemilihan kepala daerah serentak termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, sedikit berbeda dengan Pilbup sebelumnya. Karena berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020, kampanye akbar dengan dihibur artis atau penceramah agama menghadirkan ribuan massa dilarang. Kampanye hanya berupa pertemuan terbatas yang dihadiri maksimal 20 orang atau massa berjarak minimal satu meter sesuai muatan tempat. Hal ini dikarenakan Pilkada dilakukan ditengah penyebaran COVID-19.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan terkait dengan kampanye pada prinsipnya tidak banyak berubah dari PKPU sebelumnya, termasuk jumlah harinya. Dimana tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antar pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.
‘’Kampanye terbuka tetap dilaksanakan, namun untuk kampanye akbar yang menghadirkan ribuan massa dengan dimeriahkan artis tidak ada. Karena kita juga antisipasi, sebab Pilkada masih dalam massa pandemi virus corona,’’ katanya diamini Mansur S dan Body Rahmat Sentosa.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi,SH juga menyampaikan hal senada, kegiatan kampanye yang dapat dilakukan para calon dan timnya sesuai PKPU. Ia menyarankan para calon bisa memanfaatkan media massa maupun media sosial untuk menyampaikan visi dan misinya, sehingga masyarakat dapat memahaminya. Ia juga mengatakan saat mengadakan pertemuan, para calon dan masyarakat yang dihadirkan harus mentaati protokol kesehatan untuk menghindari virus corona. Termasuk petugas pemilu juga diharuskan menerapkan SOP kesehatan sebagaimana diatur.
‘’Karena memang kondisi yang kita hadapi harus berhati-hati, maka semua calon, tim serta masyarakat harus mematuhi aturan main dalam berkampanye. Kita tentu akan mengawasi sesuai ketentuan PKPU tersebut,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: