Nikah dan Resepsi Boleh, Undangan Dibatasi 20 Persen
METRO – Masuknya masa New Normal wabah Covid-19 di seluruh daerah, membawa berbagai perubahan diberbagai sisi kehidupan masyarakat. Perubahan ini juga terjadi pada saat ingin melaksanakan akad nikah baik di KUA maupun luar KUA, termasuk juga menggelar resepsi pernikahan. Namun, pelaksanaan berbagai kegiatan akad maupun resep harus diupayakan dengan menggunakan sistem dan mengikuti protokol kesehatan agar bisa membantu meminimalkan penyebaran virus corona.
Disampaikan oleh Kepala Kankemenag Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, melalui Kasi Bimas, Feri Irawan, S.HI bahwa jumlah peserta yang hadir pun pada saat pelaksanaan akad nikah di KUA maupun luar KUA, hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang. Sedangkan untuk resepsi di gedung maupun di aula, hanya boleh dihadiri sebanyak 20 persen dari jumlah kapasitas ruangan. Artinya jika lokasi pesta biasanya bisa menampung 100 orang, maka sekarang hanya boleh 20 orang.
‘’Tentunya masa new normal ini juga membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat. Tapi demi untuk kenyamanan bersama, Kementrian juga sudah membuat aturan. Boleh ada pelaksanaan akad nikah dan resepsi, namun dengan pembatasan orang yang hadir,” terangnya Peri.
Lanjutnya, perubahan tersebut sudah disosialisasikan ke setiap KUA Kecamatan. Dengan ini ia mengharapkan masyarakat dapat memaklumi dengan adanya perubahan dalam pelaksanaan pernikahan. Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kembali bahwa pihak KUA harus menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan social distancing.
‘’Jika dilihat sudah banyak KUA yang menyelenggarakan pelayanan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu masyarakat terkhususnya bagi yang hendak menikah dengan situasi saat ini harus memaklumi. Kami juga tidak bisa melarang selagi masyarakat mau mematuhi aturan yang telah ditetapkan,'’ tutup Feri. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: