BPD Manjuto Jaya Minta Kades Diberhentikan

BPD Manjuto Jaya Minta Kades Diberhentikan

Serahkan Surat Resmi

AIR MANJUTO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto, minta bupati Mukomuko memberhentikan Kades Manjuto Jaya. Hal ini tertuang dalam surat BPD nomor: 006/BPD/MJ/VI/2020. Surat tertanggal 12 Juni 2020 ditujukan kepada bupati Mukomuko, juga ditembuskan kepada camat Air Manjuto, Inspektur inspektorat serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Surat ditandatangani oleh Ketua BPD, Sohirun, ST, Sekretaris Suwarni dan anggota masing-masing Atep Sobari, Eva Riani dan Windaryati, S.Pd. Inti surat, menindaklanjuti hasil musyawarah masyarakat pada Sabtu 6 Juni, di mana masyarakat Manjuto Jaya merasa resah. Keresahan timbul akibat dugaan pelanggaran norma adat dan etika oleh Kades Manjuto Jaya, Dwi Sartika Sari. Sehubungan dengan itu, masyarakat Manjuto Jaya menuntut agar Dwi Sartika Sari mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kades Manjuto Jaya. Hasil Musyawarah memutuskan bahwa masyarakat menuntut Kades Manjuto Jaya dinonaktifkan atau diberhentikan oleh bupati Mukomuko. Kemarin, Senin (15/6) surat tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua BPD dan didampingi para anggota.

Kepada wartawan koran ini Sohirun menyampaikan, selaku BPD pihaknya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Kemarin surat telah diserahkan kepada pihak terkait. Ia berharap, bupati segera menindaklanjuti surat tersebut. Disampaikan Sohirun, berita acara musyawarah desa pada 6 Juni lalu juga dilampirkan sebagai bahan pertimbangan. Ada 6 poin hasil musyawarah desa, pertama prilaku Kades yang kerap menerima tamu laki-laki dan sering pergi dengan laki-laki hingga larut malam dinilai kurang pantas dan sopan sebagai sebagai seorang Kades. Kedua, masyarakat Manjuto Jaya merasa resah terhadap prilaku Kades yang diduga melanggar etika sebagai seorang Kades, yang berdampak menimbulkan isu negatif yang mencemarkan nama baik Desa Manjuto Jaya. Ketiga, masyarakat Manjuto Jaya tidak ada lagi kepercayaan terhadap Dwi Sartika Sari, selaku Kades. Keempat, masyarakat menuntut Dwi Sartika Sari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades. Kelima, BPD selaku wakil masyarakat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait tuntutan pengunduran diri Kades kepada bupati dan keenam, masyarakat Manjuto Jaya mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pemberhentian Dwi Sartika Sari sebagai Kades Manjuto Jaya.

‘’Kami (BPD, red) adalah wakil masyarakat, aspirasi masyarakat yang meminta bupati memberhentikan Kades sudah kami tindaklanjuti. Hari ini (Kemarin, red) surat resmi sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,’’ jelas Sohirun.

Kasubbang Umum dan Kepegawaian Kecamatan Air Manjuto, Pujianto, S.IP mengatakan surat dari BPD Manjuto Jaya sudah diterima pihak kecamatan. Selanjutnya akan didisposisikan kepada camat. Penjabat (Pj) Kades Tirta Mulya ini juga menyampaikan, dalam menindaklanjuti surat BPD ini, ada beberapa langkah yang mungkin akan dilanjutkan dengan membentuk tim. Tim bertugas mempelajari surat dari BPD dengan mencari data dan fakta di lapangan.

‘’Perlu masyarakat pahami, untuk memberhentikan seorang Kades tidak mudah, butuh waktu dan proses. Selama proses berjalan, kami minta masyarakat tetap kondusif,’’ demikian Pujianto.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: