Mulai Beroperasi, Karoke dan Panti Pijat Meresahkan

Mulai Beroperasi, Karoke dan Panti Pijat Meresahkan

METRO – Kabarnya beberapa tempat hiburan karaoke dan panti pijat di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko mulai beroperasi. Hal ini menjadi kekewatiran bagi masyarakat Koto Jaya, karena masih takut penyebaran Covid - 19. Sebab berdasarkan pemantauan para pemuda setempat, para pekerja panti pijat maupun karaoke banyak dari luar daerah.

Dalam hal ini Ketua Karang Taruna Koto Jaya, Haris Setia Widodo, berharap kepada tokoh agama, adat serta pihak Kelurahan dan Kecamatan bisa bertindak tegas. Terutama untuk tempat hiburan karaoke yang menyediakan Alkohol dan perempuan untuk mendampingi tamunya.

‘’Apa lagi tempat hiburan baik itu karaoke maupun panti pijat tidak menerapkan protokoler kesehatan sesuai arahan pemerintah. Sebagai ketua karang taruna dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi kepada tokoh masyrakat, adat, serta tokoh agama. Karena tempat hiburan yang pernah kami demo waktu lalu, masih melakukan praktik yang menurut kami sangat mengganggu,’’ ujar Haris.

Lanjutnya, lokasi hiburan ini buka hingga lewat dari Pukul 00.00 WIB, juga tempat tersebut menyediakan minuman beralkohol, dan perempuan pendamping. Dengan ini ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil sikap tegas. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat terutama untuk kaula muda daerah ini.

‘’Sebelumnya pernah di demo dan hasilnya pemilik tempat hiburan bersedia untuk tidak buka larut malam. Namun setelah kami pantau selama ini baik itu karoke maupun panti pijat sering buka hingga pukul 02.00 Wib,’’ sampai Haris.

Terkait hal ini, Camat Kota Mukomuko, Ali Nasri, SH mengatakan, bahwa ia sendiri belum mendapat laporan dari Kelurahan maupun masyarakat. Jika memang tempat hiburan seperti karaoke maupun panti pijat sudah beropersi seperti yang disampaikan tentu akan ditindak lanjuti, apalagi masyarakat merasa resah.

‘’Jika memang sudah buka diharapkan usaha jasa seperti karaoke maupun panti pijat harus menerapkan protokol kesehatan. Secara aturan karaoke dan panti pijat sudah ada izin, hanya saja juga harus mematuhi aturan dan situasi saat ini. Untuk kepastiannya dalam waktu dekat kami beserta pihak terkait, baik itu Polsek, Koramil dan Kelurahan akan melakukan survei ke lokasi. Karena sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi secara langsung ke tempat karaoke maupun panti pijat, terkait peraturan yang berlaku,’’ tutup Ali.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: