Pacu Ekonomi Masyarakat, Investor Dapat Dukungan Dewan
METRO - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Sukandi menyebutkan, Kabupaten Mukomuko masih membutuhkan investor untuk mendukung langkah pemerintah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan badan usaha yang sifatnya investasi, dinilai dapat menekan angka pengangguran melalui lapangan kerja. Hal ini disampaikan Sukandi via handphonenya kepada Radar Mukomuko (RM), kemarin.
''Baik secara lembaga maupun pribadi, saya mendukung ketika ada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. Hemat saya, keberadaan perusahaan investasi di daerah ini, pacu pertumbuhan ekonomi. Berpedoman dengan perusahaan investasi yang sudah berdiri, cukup banyak menampung tenaga kerja,'' ungkap Sukandi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) III ini tidak menepis, bahwa rencana kedatangan investor kerap menimbulkan pro dan kontra. Dikatakannya, pro dan kontra tidak hanya dikalangan para elit politik atau pemangku kepentingan, tetapi juga sering terjadi di tingkat masyarakat. Bagi dirinya, sebuah hal yang wajar ketika terjadi pro dan kontra dalam menyambut rencana kedatangan investor.
''Pro dan kontra sebagai bukti responsif masyarakat. Artinya, masyarakat sudah menapaki kemajuan dalam berpikir,'' imbuhnya.
Sukandi juga merespon kedatangan 2 investor baru yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Dua investor dimaksud, diantaranya bergerak di bidang industri hilir mengolah Crude Palm Oil (CPO) menjadi minyak goreng dan mentega, rencananya beroperasi di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya. Kemudian, pabrik Crude Palm Oil (CPO), mengolah Tandan Buah Segar (TBS) berlokasi di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh.
Menurut Sukandi, hirarkinya pendirian perusahaan harus mengikuti prosedur dan aturan. Hal itu tak bisa dipungkiri, katanya, aturan wajib berlaku sama. Diakuinya, berkaitan dengan rencana pabrik CPO di Air Buluh, sempat diperdebatkan elit politik. Berkaitan dengan tata letak perusahaan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko. Sebaliknya, pendirian perusahaan CPO di wilayah ini dipandang penting. Kata Sukandi, untuk memacu persaingan harga jual TBS masyarakat.
''Memang tak bisa dipungkiri, perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Namun tetap perlu dipertimbangkan azaz manfaatnya. Untuk pabrik CPO di wilayah Air Buluh, hemat saya penting diadakan, untuk menampung TBS masyarakat. Setidaknya masyarakat di wilayah setempat bisa lebih mudah dan dekat ingin menjual komoditi sawit mereka,'' paparnya.
Disisi lain, banyaknya perusahaan pabrik yang bersedia menampung hasil komoditi masyarakat, secara otomatis akan berlaku hukum ekonomi. Ia meyakini bakal terjadi persaingan harga ketika jumlah pabrik yang membutuhkan bahan baku terus bertambah.
''Kesampingkan kepentingan pribadi. Mencermati rencana pendirian pabrik itu, saya meyakini akan berlaku hukum ekonomi. Dan saya yakin banyaknya pabrik dapat menghindari tindakan monopoli harga,'' pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: