Data Penerima BLT Desa tidak Bisa Berubah?
Jasman: Belum ada Petunjuk Teknisnya
AIR MANJUTO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa di Kabupaten Mukomuko sudah hampir tuntas. Sejauh ini tidak ada masalah yang berarti. Dengan kata lain, pembagian BLT desa ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Hal itu menunjukkan BLT ini tepat sasaran. Kalaupun ada dua atau tiga orang yang menilai BLT kurang tepat sasaran, adalah wajar. Data penerima ini akan terus digunakan hingga pembagian berakhir. Dengan kata lain, data penerima BLT tidak bisa berubah hingga program ini berakhir. Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD) Kabupaten Mukomuko, Jasman, ST Kamis (28/5).
Dihubungi wartawan koran ini Jasman menjelaskan, pendataan calon penerima BLT desa dilakukan oleh tim desa. Tim terdiri dari berbagai elemen masyarakat, juga melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan serta pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan demikian bisa menekan sekecil mungkin salah sasaran. Setelah data dinyatakan valid kemudian disahkan oleh kepala daerah. Selanjutnya data penerima dan dana yang dibutuhkan masuk dalam APBDesa perubahan. Dengan demikian, data yang sudah ada dalam APBDesa tidak bisa dilakukan penambahan.
‘’Sampai saat ini tidak diperbolehkan ada penambahan data penerima BLT desa. Kecuali nanti ada petunjuk teknis dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red),’’ ujar Jasman.
Jasman menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, besaran BLT Rp 600 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT berlaku selama 3 bulan terhitung April hingga Juni. Kemudian keluar PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK nomor 50 ini pembagian BLT dilanjutkan selama 3 bulan dengan nominal Rp 300 ribu setiap bulannya. Dengan demikian, total dana yang diterima KPM selama 6 bulan sebesar Rp 2,7 juta.
‘’Dana yang akan disalurkan untuk BLT sudah tercantum dalam APBDesa perubahan. Jika ada penambahan, maka APBDesa perlu dirubah lagi. Kalau ada pengurangan karena si penerima maaf, meninggal misalnya, dana bisa di-SiLPA-kan,’’ tambah Jasman.
Terpisah, Kades Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit, Hermansyah, menyampaikan KPM di desa berjumlah 81. Dengan demikian, dana yang dibutuhkan untuk BLT mencapai Rp 218.700.000,-. Disampaikan Hermansyah, akan ada program desa yang dibatalkan atau dikurangi volumenya karena dananya untuk BLT.
‘’Nanti akan dibahas bersama, kegiatan apa yang harus ditunda atau dibatalkan karena dananya dialihkan untuk BLT,’’ demikian Hermansyah.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: