Realokasi APBD MM, Cubit Dana KONI, PMI dan OPD

Realokasi APBD MM, Cubit Dana KONI, PMI dan OPD

Hibah ke KPU dan Bawaslu Diposisi Aman

METRO - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko telah menuntaskan proses refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan penularan Covid-19 dianggarkan sebesar Rp 30 miliar.

Pada proses refocusing dan realokasi APBD, TAPD sentuh dana kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dana hibah daerah, kecuali untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph besaran APBD yang disisihkan untuk menghadapi pandemi itu Covid-19 sebesar Rp 30 miliar. Hal ini disampaikan Agus Sumarman di sela-sela giat halal bi halal bersama jajaran di ruang kerjanya, kemarin.

‘’Tahapan refocusing dan realokasi APBD untuk anggaran Covid sudah. Angka terakhir sekitar Rp 30 miliaran,'' ungkap Agus.

APBD yang direalokasikan, fokus untuk tiga kegiatan penanganan Covid-19 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020. Kata Agus, sejumlah anggaran itu bakal digunakan untuk unsur kesehatan, jaring pengamanan sosial dan dampak ekonomi.

‘’Dana-dana itu semua, fokus pada tiga pusat penanganan. Unsur bidang kesehatan, unsur jaring pengaman sosial dan mengatasi masalah dampak ekonomi,'' imbuhnya.

Refocusing dan realokasi APBD secara secara otomatis berdampak pada penundaan dan pengurangan anggaran kegiatan pada OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Bahkan juga menyentuh anggaran kegiatan bersifat hibah yang telah ditetapkan dalam plafon APBD murni. Kondisi ini dibenarkan Agus. Berdasarkan pertimbangan, TAPD memutuskan pemangkasan terbanyak pada sektor kegiatan yang dinilai masih bisa ditunda.

‘’Ada beberapa kegiatan yang sifatnya masih bisa ditunda, oleh TAPD anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid,'' ujarnya.

Refocusing dana untuk Covid-19 juga merealokasikan sebagian dana APBD yang bersifat hibah. Dijelaskannya, Khusus dana hibah untuk instansi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan PWI Mukomuko dipastikan tidak diganggu gugat. Jumlahnya masih tetap sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diteken beberapa waktu lalu. Sementara, APBD yang dipersiapkan untuk hibah ke KONI, PMI dan dana hibah pengamanan tahanan titipan ke kepolisian, terdampak refocusing.

‘’Hibah untuk penyelenggaraan Pilkada masih sesuai NPHD. KPU masih tetap Rp 25 miliar dan Bawaslu Rp 7 miliar. Untuk KPU, sebelumnya telah disalurkan sebesar Rp 1,6 miliar dan Bawaslu Rp 200 juta. Sementara untuk KONI, dengan nilai NPHD Rp 1 miliar, sebesar Rp 700 jutaan telah disalurkan, dan sisanya direalokasikan. Kemudian, rencana hibah untuk PMI Rp 200 juta dan bantuan hibah untuk pengamanan tahanan titipan ke institusi kepolisian Rp 600 juta masuk dalam refocusing realokasi. Khusus dana bantuan hibah untuk pengamanan tahanan titipan, memang sebelumnya belum dilakukan penandatanganan NPHD antara pemerintah daerah dengan Polres,'' terangnya.

Dari total Rp 30 miliar APBD yang difokuskan untuk penanganan Covid-19, penyaluran dana masih di bawah angka Rp 10 persen. Sekretaris BKD Mukomuko, Kasimin menyebutkan, terbaru untuk kegiatan pasar murah yang dimotori Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko.

‘’Penyaluran dana Covid masih di bawah 10 persenan. Untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) tim medis, pembayaran honor tim gugus tugas dan pasar murah,'' pungkasnya.(nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: