Buruh Serabutan, Tebus Kenakalan Jari di Balik Jeruji Besi

Buruh Serabutan, Tebus Kenakalan Jari di Balik Jeruji Besi

Hina Polisi di Facebook

METRO – Kemarin Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH didampingi Waka Polres Kompol Tigor Lubis, S.Pd. MM, menggelar jumpa pers terkait dengan penangkapan salah seorang warga Desa Sp 2 Sukamaju Kecamatan Penarik berinisial TU (30). Dimana ia diduga sudah melakukan tindakan tidak terpuji melalui media sosial. Ini dilakukan oleh pelaku, karena tidak terima dibubarkan aparat kepolisian bersama TNI saat sedang berwisata di pantai pada lebaran kedua Idul Firti 1441 H. Pelaku yang berpropesi sebagai buruh serabutan ini menulis kalimat hinaan (kalimat yang tidak menyenangkan) lewat akun facebook anaknya bernama Ayu.

Kronologisnya, sesuai SOP larangan berlibur di lokasi wisata, pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah atau Satpol PP menutup seluruh objek wisata dan membubarkan pengunjung yang tetap nekad datang. Diduga pelaku merupakan salah satu pengunjung pantai yang dibubarkan polisi saat sedang menikmati suasana pantai pada libur lebaran ini.  Diduga tidak terimas dilarang oleh aparat, pelaku melampiaskan kekesalannya dalam sebuah komentar pada postingan pemilik akun Wetna Junita yang memposting kegiatan kepolisian dalam memutus mata rantai COVID-19. Tulisannya yang terkesan melecehkan institusi kepolisian khususnya Polres Mukomuko tersebut langsung viral hingga ia ditangkap.

Kapolres menyampaikan, berawal Minggu (25/5) 2020 akun Facebook Wetna Junita memposting kegiatan Polres Mukomuko dan Polsek Mukomuko Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Pelaku yang menggunakan akun Facebook milik anaknya dengan nama akun Ayu melihat dan membaca postingan tersebut dan langsung memberi komentar dengan kalimat yang tidak pantas. Sehingga komentar pelaku tersebut menimbulkan reaksi dari banyak publik termasuk personel Polri yang merasa dihina oleh pelaku. Selanjutnya dilakukan identifikasi lebih lanjut hingga pengguna akun tersebut terungkap hingga  di jemput di kediamannya  dan dibawa ke Mapolres.

‘’Pelaku yang berprofesi buruh serabutan itu diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 207 KUHP  dengan ancaman 4 tahun kurungan denda paling banyak Rp 750 juta. Barang bukti yang ikut diamankan screenshoot dan akun facebook yang berisikan komentar yang bersangkutan dan satu unit handphone yang digunakan pelaku,’’ kata Andy.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya dalam menggunakan Medsos.“ Jarimu bisa menjadi harimaumu” untuk itu berhati-hatilah dalam menggunakan Medsos. Dan perkara tersebut tengah dilakukan proses lebih lanjut.  Tulus saat ditanyai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya institusi Polri. Ia siap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘’Saya tidak bisa membawa anak dan istri jalan-jalan. Waktu lihat postingan itu, langsung saja saya nulis komentar yang tidak pantas tersebut,” tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: