Penutupan Akad Nikah Diperpanjang Hingga 29 Mei

Penutupan Akad Nikah Diperpanjang Hingga 29 Mei

Feri: Kemungkinan Bisa Diperpanjang Lagi

METRO – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakemenag) Kabupaten Mukomuko Nomor : B-1228/Kk.07.05.5/HK.00.7/4/2020, Hal : Surat Edaran Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Dimasa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Sehubungan dengan perkembangan dan penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas dan merata yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan pernikahan. Dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor P-004/DJ.III/Hk.007/04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Dimasa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, maka Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020. Protap ini mulai berlaku sejak tanggal 23 April 2020 sampai dengan situasi normal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Kemenag Mukomuko, Feri Irawan, S.H.I kemarin (29/4).

Dihubungi Radar Mukomuko (RM) Feri menjelaskan, Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020. Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas , pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan disertai alasan penolakan tersebut.

‘’Sekarang bisa dikatakan sudah tidak ada pernikahan, baik di KUA maupun ditempat lain. Pemberhentian pendaftaran nikah sudah dilakukan sejak awal April. Sekarang diperpanjang sampai tanggal 23 Mei. Dan masih berpeluang diperpanjang, jika wabah covid-19 belum berakhir,’’ demikian Feri.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: