Polsek Kota Sita Ribuan Petasan
Di Pasar Koto Jaya
METRO - Ribuan butir petasan atau mercun jenis cabe diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kota. Petasan diamankan dari sejumlah lapak pedagang kembang api di kawasan pasar mingguan Koto Jaya. Meski sempat mengelak dan menyembunyikan petasan di balik tumpukan kembang api, para pedagang akhirnya pasrah saat barang dagangan mereka diamankan aparat. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, IPTU. Teguh Budiyanto, SE mengatakan disitanya petasan atau mercun itu karena mengandung bahan peledak yang bisa membahayakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
‘’Giat ini kami laksanakan dalam rangka operasi pekat nala 1 tahun 2020, untuk membuat membuat masyarakat tenang. Terkhususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada sekitar 21 ribu mercun cabe yang kami sita agar tidak dijualkan ke masyarakat,’’ sampai Teguh.
Lanjutnya, sebagian pedagang ada yang memiliki izin jual kembang api, bukan berjualan petasan. Dengan dilaksanakannya operasi ini ia berharap petasan cabe tak beredar lagi di wilayah Kota Mukomuko.
‘’Memang sebagian pedagang itu mengantongi surat izin. Tapi petasan jenis cabe tak boleh diedarkan karena membahayakan. Karena petasan cabe memberi efek suara yang tak baik bagi banyak orang. Suara ledakannya sangat keras, makanya dilarang,’’ jelas Teguh.
Lebih lanjut teguh menyampaikan, pihaknya tidak hanya menyisiri disetiap pasar tetapi pedagang mercun yang ada di pinggir jalan di wilayah hukum Polsek Mukomuko Utara. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: