Zakat Fitrah  Ditetapkan Rp 35 Ribu

Zakat Fitrah  Ditetapkan Rp 35 Ribu

METRO – Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko bersama Pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indoseia (MUI) dan pihak terkait lainnya. Kantor Kementrian Agama Mukomuko menetapkan Qimat zakat fitrah tahun 1441 Hijriah yaitu sebesar Rp 35 ribu per jiwa untuk zakat dengan uang, sedangkan  bagi zakat dengan beras yaitu 2,5 Kg atau 10 canting. Hal ini disampaikan Kepala Kankemenag Mukomuko, Drs. H. Ajamalus, MH saat dikonfirmasi kemarin.

‘’Tahun ini kami bersama pihak terkait telah menetapkan Qimat zakat fitrah. Bagi yang berzakat dengan uang itu Rp 35 ribu dan jika warga berzakat dengan beras yaitu 10 canting per jiwa,’’ sampai Ajamalus.

Lanjutnya, untuk pengumpulan zakat ia menganjurkan masyarakat untuk zakat dengan uang dan ditransfer ke rekening panitia pengumpulan zakat. Hal ini dianjurkan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid – 19 yang lagi mewabah saat ini. Meskipun demikian membayar zakat dengan beras masih tetap dianjurkan hanya saja dengan mematuhi anjuran pemerintah daerah, yakni melakukan social distancing, mencuci tangan dan menggunakan masker.

‘’Begitu juga untuk penyaluran zakat yang terkumpul nanti, lebih baik dengan sister transfer ke rekening penerima untuk menghindari penyebaran covid – 19. Namun ini tidak diwajibkan, ini boleh dilakukan bagi yang bisa saja,’’ harap Ajamalus.

Disampaikannya juga, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimat zakat fitrah tersebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini akan disampaikan ke masyarakat melalui pihak KUA yang ada di masing – masing wilayah.

‘’Penetapan Qimat zakat fitrah ini telah kami terbitkan surat edarannya. Sehingga bisa menjadi pedoman umat muslim yang ada di Mukomuko untuk membayar zakat fitrahnya,’’ tutup Ajamalus.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: