Aset Desa Program Ketahanan Pangan Boleh Dialihkan, Ini Syaratnya

Aset Desa Program Ketahanan Pangan Boleh Dialihkan, Ini Syaratnya

Aset Desa Program Ketahanan Pangan Boleh Dialihkan, Ini Syaratnya--

Selain itu, aspek sistem pengelolaan juga harus diperhatikan. Jika sebelumnya kambing dikelola dengan sistem bergulir, seperti  bagi anak, maka mekanisme tersebut perlu disesuaikan kembali untuk ternak sapi melalui keputusan Musdes.

Dari sisi teknis, pengelolaan sapi juga membutuhkan perhatian lebih besar, mulai dari modal, penyediaan kandang, hingga perawatan yang lebih intensif dibandingkan kambing.

"Kesimpulannya, pengalihan aset diperbolehkan sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan didokumentasikan dengan baik, termasuk revisi APBDes. Sistem pengelolaannya tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku," tutup Wagimin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: