Ini Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ini  Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ini Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat--

Rendra Kurniawan, konsultan keuangan syariah di Yogyakarta, menuturkan bahwa banyak pelaku usaha kecil terjebak utang akibat kondisi pasar yang tidak stabil. “Jika utang itu untuk kebutuhan mendesak dan bukan maksiat, mereka termasuk yang berhak menerima zakat,” katanya.

Selanjutnya adalah fisabilillah, yang secara harfiah berarti di jalan Allah. Dalam pemahaman klasik, kategori ini sering dikaitkan dengan perjuangan fisik membela umat. Namun ulama kontemporer memperluas maknanya mencakup aktivitas dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial yang membawa kemaslahatan umum. 

Penyaluran zakat untuk beasiswa pendidikan Islam atau program pemberdayaan masyarakat kerap dimasukkan dalam kerangka ini, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Meski di kampung halamannya ia tergolong mampu, dalam kondisi perjalanan ia berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanan hingga tiba di tujuan. Prinsip ini menunjukkan betapa Islam memandang situasi konkret seseorang, bukan sekadar status sosialnya secara umum.

Penjelasan mengenai delapan golongan ini menegaskan bahwa zakat memiliki desain distribusi yang terarah. Ia bukan sekadar alat bantu, tetapi instrumen keadilan sosial yang terstruktur. KH. Arifin mengingatkan bahwa ketelitian dalam menyalurkan zakat sama pentingnya dengan keikhlasan saat mengeluarkannya. “Jangan sampai niat baik kita justru melenceng karena tidak memahami aturannya,” ucapnya menutup kajian.

Sumber berita 

1. Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

2. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah.

3. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Panduan Penyaluran Zakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: