Isu Mutasi Dimanfaatkan Oknum Minta Uang ke Guru Agar Diangkat Menjadi Kepsek?, Disdikbud Meradang

Isu Mutasi  Dimanfaatkan Oknum Minta Uang ke Guru Agar Diangkat Menjadi Kepsek?, Disdikbud Meradang

Kepala dinas pendidikan Mukomuko-Radar Mumuko-Amris

Namun yang manarik, jelang pergantian kepala sekolah dari TK, SD hingga SMP tersebut, hanya ada 6 orang guru di Kabupaten Mukomuko yang memiliki sertifikat Calon Kepsek (Cakep), selebihnya tidak memenuhi syarat.

"Mutasi ini sebenarnya sudah seharusnya dilakukan, mengingat banyak jabatan kepsek yang kosong," katanya.

BACA JUGA:Sederet Tokoh Nasional Yang Pernah Dipenjara Secara Tak Adil Oleh Pemerintah di Indonesia

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Jabat Ketua KONI Mukomuko, Bidik Porprov dan PON

Lanjutnya, adapun syarat untuk kepala sekolah, di antaranya minimal Golongan III/C, memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah (Cakep), memiliki sertifikat guru pendidik, tidak pernah dihukum dan memiliki pengalaman jabatan administratif minimal 2 tahun serta syarat lainnya.

Terkait dengan syarat sertifikat Cakep, ia mengakui baru ada 6 orang guru yang memiliki di Mukomuko. Pasalnya, di Mukomuko bahkan di Provinsi Bengkulu belum pernah diadakan Diklat untuk calon kepala sekolah.

"Untuk syarat sertifikat Cakep memang belum banyak guru yang ada, bahkan data kami hanya ada 6 orang dan ini harus diprioritaskan," paparnya.

Masih disampaikannya, walau demikian ini tidak menjadi kendala untuk melakukan pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong. Karena ada ketentuan, jika di satu daerah belum lengkap, maka syarat ini bisa menyusul. 

Namun dalam waktu secepatnya, pemerintah daerah harus melakukan Diklat untuk mendapatkan sertifikat Cakep. Apabila dalam waktu satu periode, sertfikat Cakep tidak dilengkap, maka otomatis kepala sekolah yang ditunjuk akan berakhir jabatannya.

BACA JUGA:Dari 38 Provinsi, Ternyata Ini 8 Provinsi Tertua di Indonesia Yang Dibentuk Setelah Merdeka

BACA JUGA:Anggaran Daerah Sulit, Pemerintah Harus Utamakan Infrastruktur Penunjang Ekonomi

"Kita masih bisa mengisi kekosongan, syarat yang kurang tersebut nanti akan dipenuhi. Pemerintah harus melakukan diklat nantinya," tegas Arni.*

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: