Disway Awards

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon--Sumber Foto : RMONLINE.ID

- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

BACA JUGA:Tim Sukses Harus Lakukan Ini Untuk Menangkan Calon di Pilkada

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Terus larangan-larangan pada masa kampanye:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: