Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Arti PK Dalam Kasus Hukum
 
                                    Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Arti PK Dalam Kasus Hukum-Ilustrasi-Berbagai Sumber
Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Meski begitu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                