DBH Rp17,9 Miliar Cair, Keuangan Pemkab Mukomuko Menguat

Selasa 11-08-2026,08:51 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat tambahan dukungan fiskal sebesar Rp17,9 miliar setelah Kementerian Keuangan menuntaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk periode 2023 hingga 2024.

Dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Mukomuko pada Jumat, 7 Agustus 2026, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko. 

Pencairan ini diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran 2026.

Kepala KPPN Mukomuko Muhammad Farid mengatakan, penyaluran kurang bayar DBH tersebut telah diselesaikan secara keseluruhan untuk Kabupaten Mukomuko.

“Alhamdulillah, pada Jumat pagi tanggal 7 Agustus 2026, KPPN Mukomuko berhasil menuntaskan penyaluran Kurang Bayar DBH Pajak dan Kurang Bayar DBH SDA Tahun 2023 sampai dengan 2024 untuk Kabupaten Mukomuko. 

Total dana yang disalurkan mencapai Rp17,9 miliar dan langsung masuk ke RKUD Kabupaten Mukomuko,” kata Farid.

Adapun dana yang diterima terdiri atas beberapa komponen. Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2023 mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan untuk Tahun 2024 sebesar Rp9,3 miliar. Sementara itu, Kurang Bayar DBH SDA Tahun 2023 sebesar Rp4 miliar dan Tahun 2024 sebesar Rp2,3 miliar.

Dengan masuknya dana tersebut, pemerintah daerah memperoleh tambahan kapasitas fiskal yang dapat mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan daerah. Salah satunya berkaitan dengan penggajian aparatur sipil negara (ASN), selain mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA:Banjarsari Semarakkan HUT RI ke 81 dan HUT Desa ke 17

BACA JUGA:Pemdes Talang Petai Mulai Godok RKPDes 2027

Penyaluran kurang bayar DBH tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah pusat menempatkan penyaluran kurang bayar DBH sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah. Kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan.

Farid menegaskan, pencairan kurang bayar DBH hingga 2024 pada tahun anggaran 2026 menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko.

“Penyaluran ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Kami berharap dukungan pendanaan ini dapat membantu Pemkab Mukomuko menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait