Warga yang Kuasai Lahan Sawit Milik PT PTI, Diminta 'Angkat Kaki'

Jumat 10-07-2026,09:22 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Dedi Sumanto

 

RADARMUKOMUKO.COM- Semua masyarakat di Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, yang menguasai lahan sawit milik PT Perkebunan dan Dagang Atjeh Timur (PT PATI) yang ada di wilayah Desa Retak Mudik, Desa Gading Jaya, Desa Mekar Sari, Desa Sidodadi, dan di wilayah Desa Gajah Mati, sekarang diminta untuk mengosongkan atau meninggalkannya.

Hal tersebut berdasarkan surat himbauan yang disampaikan Bupati Mukomuko Nomor B-500/7/4/179/A1/2026 tanggal 6 Juli 2026, perihal himbauan pelaksanaan sosialisasi dan pemberitahuan pengosongan lahan dalam rangka mendukung pembangunan strategis Batalyon Yonif TP.

Untuk menindaklanjuti himbauan sosialisasi tersebut, Camat dan seluruh Kades se Kecamatan Sungai Rumbai untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penyampaian pemberithuan secara persuasif kepada masyarakat.

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos, dihubungi membenarkan adanya surat pberitahun dari Bupati tersebut, sesuai dengan surat himbauan bupati tersebut, PT PATI memiliki sertifikat Hak Guna Usah (HGU) Nomor U.58 Desa Retak Mudik, Tunggang tertanggal 7 September 2002, dan surat ukur Nomor 05/U/BU/2002 tertanggal 7 September 2002, PT PATI memiliki lahan dengan luas 3.126 Hektar (Ha) di wilayah Desa Retak Mudik, Desa Gading Jaya, Desa Mekar Sari, Desa Sidodadi, dan Desa Gajah Mati.

 

Sebagian lahan tersebut lebih kurang 750 Ha sudah ditanami kepala sawit, namun fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini seluruh lahan sawit milik PT. PATI tersebut sudah dikuasai oleh warga desa setempat.

"Ya, kita sudah menerima surat himbauan dari Bupati Mukomuko tentang himbauan pengosongan lahan tersebut. Saat ini surat himbauan tersebut sudah kita teruskan ke seluruh Kades untuk bisa disosialisasikan kepada semua warga desa," ungkap Daramdi Rabu,(8/7/2026).

Ditambahkan Darmadi, untuk tindaklanjut surat himbauan tersebut, sekarang  Camat dan Kades akan melaksanakan sosialisasi secara persuasif kepada semua masyarakat. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, seluruh Kades diminta untuk melakukan pendekatan secara humanis, secara kekeluargaan, dan tetap mengutamakan ketentraman di kalangan masyarakat.

Pengosongan lahan tersebut dalam rangka untuk mendukung program pembangunan strategis pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Mukomuko. Yaitu rencana pembangunan Batalyon Yonif TP yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.

"Dalam surat himbauan dan pemberitahuan sosialisasi tersebut tidak disebutkan batas tenggat waktu untuk pengosongan lahan. Namun, kepada semua masyarakat Kecamatan Sungai Rumbai yang merasa menguasai lahan tersebut diminta untuk segera mengosongkannya. Sejauh ini, belum ada penolakan dari masyarakat. Karena masih tahap sosialisasi," kata Daramdi.*

Kategori :